Ketua KONI Tarakan Sebut Beberapa Tahun Terakhir tak Pernah Ada Permintaan Legalisasi Sertifikat
Junisah July 02, 2026 07:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tarakan menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan sertifikat prestasi olahraga dibubuhi stempel KONI sebagai syarat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ketua KONI Tarakan, Rukisah Saleh menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir pihaknya bahkan tidak pernah menerima permintaan legalisasi maupun pengesahan sertifikat prestasi olahraga untuk keperluan pendaftaran sekolah. 

Meski dulu memang pernah terjadi namun beberapa tahun terakhir tak pernah ada lagi permintaan untuk stempel legalisasi. 

Menurutnya, kewenangan memastikan keabsahan prestasi atlet justru berada di masing-masing cabang olahraga (cabor).

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul polemik dugaan penggunaan sertifikat prestasi olahraga yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026.

Baca juga: Panitia SPMB di SMPN 2 Tarakan Akui Ada Pengaduan Serifikat Prestasi Dugaan Palsu: Hanya Ada Satu

Ia mengatakan, praktik meminta pengesahan dari KONI memang pernah terjadi beberapa tahun lalu ketika sekretariat KONI Tarakan masih berada di Stadion Datu Adil. Namun, hal itu hanya sebatas legalisasi fotokopi sertifikat dengan memperlihatkan dokumen asli.

"Enggak pernah. Dulu itu setahu saya tahun-tahun sebelumnya, waktu kita masih di stadion itu memang pernah sih ada misalnya atlet yang mau sekolah atau mau kuliah. Biasanya memang ada minta pengesahan dari KONI," ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, menurutnya, saat itu pun KONI tetap melibatkan pengurus cabang olahraga karena secara teknis organisasi tidak mengetahui seluruh riwayat kejuaraan yang pernah diikuti atlet.

"Di situ kami libatkan cabangnya, karena secara teknikal KONI itu kan enggak tahu kejuaraan-kejuaraan apa yang pernah diikuti," katanya.

Ia menegaskan, sejak sekretariat KONI berpindah ke kawasan Gunung Cakui Markoni,  permintaan pengesahan maupun legalisasi sertifikat untuk kepentingan sekolah sudah tidak pernah lagi diterima.

"Tapi selama kita pindah di Gunung Cakau itu enggak pernah lagi ada permintaan-permintaan begitu. Untuk legalisir juga enggak ada lagi. Tahun-tahun terakhir ini sudah tidak pernah ada lagi minta legalisir untuk kepentingan sekolah," ungkapnya.

Kalaupun ada legalisasi pada masa lalu, lanjut dia, KONI selalu meminta pemohon menunjukkan dokumen asli sebelum melegalisasi salinan sertifikat.

"Ada aslinya. Kalau saya mau legalisir, saya minta aslinya," katanya.

Baca juga: Dugaan Sertifikat Palsu Kejuraan Panahan Ditemukan di SMPN 2 Tarakan, Pelatih Minta Diusut Tuntas

Namun, di tengah perkembangan teknologi saat ini, ia mengakui pemalsuan dokumen semakin sulit dilakukan. Karena itu, verifikasi tidak cukup hanya melihat bentuk sertifikat, melainkan harus dikonfirmasi langsung kepada cabang olahraga yang menerbitkan atau mengetahui riwayat prestasi atlet tersebut.

"Nah, cuma memang problem sekarang ini ya dengan teknologi yang begitu canggih. Yang bisa mengonfirmasi itu saya pikir cabor yang bersangkutan," ujarnya.

Menyikapi munculnya dugaan pemalsuan sertifikat prestasi olahraga dalam SPMB, KONI meminta seluruh pengurus cabang olahraga lebih berhati-hati dan aktif terlibat dalam proses verifikasi.

"Karena itu sifatnya teknis. Teman-teman cabor itu memang harus hati-hati. Kemudian memang harus melibatkan KONI, diverifikasi," katanya.

Ia menilai ada kemungkinan pengurus cabang olahraga sendiri tidak mengetahui jika ada pihak yang menggunakan sertifikat yang tidak sah. Namun apabila permintaan verifikasi dilakukan secara resmi, seharusnya atlet yang benar-benar pernah meraih prestasi dapat segera diketahui.

"Bisa jadi juga teman-teman di cabor enggak tahu. Tapi kalau misalnya dia secara formal minta, pasti pengurus tahu bahwa orang itu tidak pernah berprestasi," ucapnya.

Menurutnya, dugaan sertifikat bermasalah dalam kasus yang mencuat kali ini relatif mudah terungkap karena digunakan untuk mendaftar sekolah di Tarakan, sehingga dapat dibandingkan langsung dengan atlet-atlet lain yang memang memiliki catatan prestasi.

SOROTI -Pelatih panahan di Tarakan, Andriyanto yang tergabung dalam club Master Archery Tarakan soroti dugaan dokumen berupa piagam penghargaan diindikasi palsu turut dilampirkan oknun calon pendaftar di SPMB SMKN 1 Tarakan.
SOROTI -Pelatih panahan di Tarakan, Andriyanto yang tergabung dalam club Master Archery Tarakan soroti dugaan dokumen berupa piagam penghargaan diindikasi palsu turut dilampirkan oknun calon pendaftar di SPMB SMKN 1 Tarakan. (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

"Yang pegang sertifikat asli itu tahu bahwa yang tertinggi itu sertifikat level provinsi saja, yang nasional tidak ada. Kalau sama atlet pasti tahu. Ini mendaftar di Tarakan, jadi ketahuan," katanya.

Selain itu, KONI juga mengimbau seluruh cabang olahraga agar rutin melaporkan daftar atlet berprestasi kepada organisasi. Pendataan tersebut dinilai penting, bukan hanya untuk kepentingan SPMB, tetapi juga ketika pemerintah membutuhkan data atlet yang layak menerima penghargaan maupun fasilitas.

"Kami imbau untuk cabor-cabor bisa mendaftarkan atau melaporkan atlet yang berprestasi. Tujuannya bukan semata-mata untuk kepentingan sekolah, tapi saat pemerintah mau memberikan reward atau dispensasi biasanya data itu yang diminta," jelasnya.

Ia mengakui selama ini masih banyak cabang olahraga yang belum disiplin menyampaikan laporan prestasi atlet kepada KONI. Akibatnya, prestasi yang diraih secara mandiri, terutama melalui kejuaraan terbuka atau open tournament, tidak seluruhnya tercatat.

"Kalau event yang diikuti secara pribadi itu tidak ada kewajiban ke KONI. Kecuali mereka berinisiatif melaporkan prestasinya. Tapi kalau kegiatan yang dibiayai pemerintah, itu wajib dilaporkan dan memang ada datanya," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.