Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerjunkan tim ke lokasi kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten dan terus memantau kondisi kualitas udara dan dampaknya kepada masyarakat.
"Kami memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya terhadap dampak asap dan penurunan kualitas udara. Sebagai bentuk respons cepat, KLH/BPLH telah menerjunkan tim teknis ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, mengawal proses mitigasi, dan memastikan penanganan berjalan sesuai protokol keselamatan," menurut pernyataan resmi Biro Hubungan Masyarakat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KLH memastikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) turun langsung meninjau lokasi. Hal itu sesuai dengan arahan Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat.
Tim KLH juga memastikan penanganan berjalan optimal serta memperkuat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait.
Dalam pernyataan itu, pihak KLH/BPLH juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang yang telah bekerja sejak awal kejadian, serta kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperkuat operasi pemadaman melalui dukungan personel dan water bombing.
Pihak KLH KLH/BPLH memastikan terus melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 mikrogram per meter kubik, sehingga dilakukan pembatasan akses pada area tertentu demi keselamatan masyarakat.
KLH menyebut dugaan sementara kebakaran dipicu kondisi cuaca panas yang menyebabkan munculnya titik api pada timbunan sampah dan kemudian menjalar.
Mengingat tinggi timbunan sampah mencapai sekitar 20-30 meter, proses pemadaman membutuhkan penanganan khusus. Penyebab pasti akan diselidiki setelah kondisi darurat berhasil dikendalikan.
Sebagai langkah pencegahan, Menteri LH/Kepala BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem sebagai pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan.





