Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Deretan toko modern yang kian mudah ditemukan di berbagai sudut Kota Cirebon mulai memunculkan pertanyaan tentang masa depan pasar tradisional.
Di tengah pertumbuhan investasi sektor perdagangan, DPRD Kota Cirebon mengingatkan agar geliat ritel modern tidak sampai menggerus ruang usaha pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di pasar rakyat.
Kekhawatiran itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih konkret untuk memastikan keberadaan toko modern tidak memberikan dampak negatif terhadap aktivitas ekonomi pedagang pasar tradisional.
Baca juga: KPU Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Gen Z dan Milenial Diprediksi Mendominasi Pemilu Mendatang
"Perlu ada langkah yang lebih nyata untuk memastikan keberadaan toko modern tidak menimbulkan dampak terhadap aktivitas ekonomi pedagang di pasar tradisional," ujar Handarujati saat diwawancarai media, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, pasar tradisional tidak hanya berfungsi sebagai pusat perdagangan, tetapi juga menjadi ruang usaha bagi ribuan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi penggerak ekonomi lokal.
Menurut Handarujati, DPRD telah menerima dan menindaklanjuti berbagai aspirasi dari pedagang yang mengaku khawatir dengan semakin dekatnya keberadaan ritel modern di sekitar kawasan pasar rakyat.
Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara masuknya investasi baru dengan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.
"Keberadaan pasar tradisional perlu mendapat perlindungan agar tetap menjadi ruang usaha yang sehat bagi pelaku UMKM," ucapnya.
Salah satu langkah yang dinilai perlu diperkuat adalah kebijakan pengaturan jarak antara toko modern dan pasar tradisional.
Selama ini pengaturan tersebut diterapkan melalui surat imbauan dari dinas terkait.
Menurut Handarujati, aturan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha para pedagang pasar.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap proses perizinan usaha ritel modern.
Pemerintah diminta lebih selektif dalam menerbitkan izin, khususnya bagi toko modern yang berlokasi di sekitar pasar rakyat.
"Kami merekomendasikan agar pemerintah lebih selektif dalam menerbitkan izin bagi ritel modern yang berada di sekitar pasar rakyat," jelas dia.
Ia menambahkan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum memperoleh izin operasional.
"Ritel modern yang dokumen perizinannya belum lengkap seharusnya belum dapat memperoleh izin operasional," katanya.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jumlah toko modern yang beroperasi di Kota Cirebon saat ini telah mencapai 130 gerai.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman memastikan, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap pedagang pasar tradisional.
Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, seluruh pelaku usaha harus menjalankan aktivitas bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap pedagang pasar tradisional sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat," ujar Iing.
Ia menambahkan, keberadaan investasi dan usaha modern tidak boleh mengabaikan kepentingan pelaku usaha kecil yang telah lama menjadi bagian dari denyut perekonomian Kota Cirebon.
"Investasi tetap diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun seluruh pelaku usaha harus menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Dengan jumlah toko modern yang terus bertambah, perhatian terhadap keberlangsungan pasar tradisional menjadi isu yang semakin penting.
DPRD berharap kebijakan yang berpihak kepada pedagang kecil dapat terus diperkuat agar modernisasi sektor perdagangan tidak mengorbankan pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi fondasi ekonomi kerakyatan di Kota Cirebon.