TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan suap, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Adapun hal itu disampaikan Hery Susanto, melalui kuasa hukumnya Alex Chandra di persidangan agenda pemeriksaan saksi perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Mulanya di persidangan kuasa hukum, Alex Chandra mengatakan ingin menyampaikan permohonan untuk kliennya kepada majelis hakim.
"Terkait apa?" tanya ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Alex mengatakan hal itu terkait penangguhan penahanan.
"Permohonan untuk penangguhan, Yang Mulia," jawab Alex.
Di persidangan majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Apakah nanti dikabulkan atau tidak, kami akan musyawarah dulu," jelas Hakim Dwi.
Sementara itu ditemui saat jeda persidangan, Alex mengatakan penangguhan penahanan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya saat ini.
"Kondisi kesehatan dari klien kami Herry Susanto, yang mengalami stroke, diabetes. Kami harapkan (dikabulkan) sekarang pun mengalami stroke mata, mata udah ada gejala," kata Alex.
Ia menegaskan penangguhan penahanan tersebut juga untuk kelancaran proses persidangan.
"Sehingga harapan kami permohonan ini bisa membantu untuk dalam rangka pengobatan ke depan bagi klien kami. Dan untuk bisa juga harapannya memperlancar semua proses persidangan yang dijalani," tandasnya.
Mantan ketua Ombudsman RI, Hery Susanto didakwa menerima suap dan rumah senilai Rp 4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, sekira pukul 11.00 WIB, Hery Santoso duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru muda dan celana bahan hitam.
Hery duduk di hadapan majelis hakim. Sementara di sisi kanannya duduk jajaran tim penasihat hukum dia.
Adapun di sisi kiri Hery duduk jajaran jaksa dari Kejaksaan Agung, yang beberapa dari mereka membacakan surat dakwaan secara bergantian.
Jaksa menyebut, suap diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu: menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ucap jaksa, saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan, penerimaan suap tersebut dimaksudkan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, lanjut jaksa, suap juga dimaksudkan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Selanjutnya, jaksa merincikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Sebagai berikut:
1. Dari Laode Sinarwan Oda, selaku Direktur PT Tosida Indonesia, sebesar Rp 675.000.000 (675 juta) melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
2. Dari Capeng Coan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200.000.000 (200 juta) melalui Lukman Malanuang.
3. Dari Agung Winarno, berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta seharga Rp 2.200.000.000 (2,2 miliar).
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan sebesar Rp 200.000.000 (200 juta).
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525.000.000 (525 juta).
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50.000.000 (50 juta).
Apabila ditotal, pemberian suap dan rumah yang diterima Hery Susanto itu mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).
Jaksa menyatakan perbuatan Hery bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Baca juga: Sidang Hari Ini JPU Hadirkan 5 Saksi, Hery Susanto Kenakan Kemeja Motif Kotak-kotak
Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Lalu, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.