SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada M. Akep Bin Toni Effendi, Kamis (2/7/2026).
Pria paruh baya yang juga seorang residivis ini terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang kurir paket.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa M Akep Bin Toni Effendi terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim.
Pasca putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU memilih terima dan sidang ditutup.
Peristiwa pengancaman yang dilakukan Akep terhadap kurir paket bernama M Fikri Lamudin terjadi pada 27 Januari 2026, saat itu korban mengantarkan paket ke sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang. Setelah paket diterima oleh salah seorang penghuni rumah.
Kemudian terdakwa tiba-tiba menanyakan keberadaan paket tersebut, meski sudah dijelaskan korban kalau paket sudah diterima terdakwa tetap marah.
Dari dakwaan JPU, terdakwa kemudian mengambil dua bilah pisau untuk mengancam korban dan memaksa korban mengambil kembali paket yang telah diserahkan kepada penerima. Karena merasa nyawanya terancam, korban berusaha menjauh sambil menghubungi rekannya melalui panggilan video.
Tak hanya itu, terdakwa juga sempat membawa karung berisi paket-paket milik korban yang berada di atas sepeda motor. Karung tersebut kemudian dikembalikan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Ilir Timur II Palembang.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terdakwa.
Terdakwa bersama barang bukti berupa dua bilah pisau dibawa ke Polsek Ilir Timur II dan menjalankan proses hukum.