Relokasi ini disiapkan sebagai solusi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan pemanfaatan kawasan sempadan sungai dan danau.
Pedagang yang diprioritaskan direlokasi meliputi penjual seafood atau ikan bakar, penjual kelapa muda, hingga pedagang gorengan yang selama ini berjualan di kawasan tersebut.