Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim.
Pemerintah menegaskan sikap netral dan sama sekali tidak mencampuri urusan kasus hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia itu.
Bahkan selama proses peradilan, ia maupun Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan arahan atau intervensi apa pun guna menjaga independensi hakim.
“Sejauh ini Pak Presiden juga tidak memberikan arahan apa-apa, dan akhirnya kami mempersilakan pengadilan untuk mengadili kasus ini dengan seadil-adilnya,” kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Kamis (2/7/2026).
Dissenting Opinion dan Hak Hukum Terdakwa
Di mata Yusril, adanya perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dalam putusan, yakni 4 hakim setuju dan 1 menolak dinilai sebagai hal yang lumrah dalam praktik peradilan di Indonesia.
Semua pihak diharapkan menghormati putusan pengadilan serta menghargai tugas JPU.
Nadiem memiliki hak sepenuhnya untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya jika tidak puas, mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Tapi kita juga menghormati hak yang ada pada Pak Nadiem sebagai terdakwa dalam perkara ini untuk mengajukan banding, kasasi, bahkan bisa mengajukan PK nantinya,” jelasnya.
Soroti Hakim Langsung Tinggalkan Sidang
Meski demikian, Yusril membenarkan bahwa secara hukum acara (KUHAP), terdakwa/pengacara seharusnya diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk menyatakan sikap menerima atau banding sebelum sidang ditutup.
Terkait tindakan hakim yang langsung menutup sidang dan pergi, Yusril mempersilakan Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memeriksa apakah ada pelanggaran etika beracara.
Yusril menambahkan, hingga saat ini, belum ada usulan atau pembahasan sama sekali dari Presiden mengenai pemberian amnesti, abolisi, atau rehabilitasi untuk Nadiem.
“Pemerintah menilai kasus ini masih berjalan di jalur peradilan formal yang normal, sehingga Nadiem dipersilakan fokus menggunakan hak bandingnya di tingkat pertama ini,” pungkasnya. (m38)