Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mengkhawatirkan aturan penyeragaman kemasan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dapat merugikan pedagang.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, setidaknya ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan terdampak aturan tersebut.

Dia pun meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar dapat mengakomodir kekhawatiran dari pihak pedagang.

Sebagai inisiator rancangan aturan penyeragaman kemasan, APKLI meminta Kemenkes agar secara arif, bijaksana, adil dan proporsional membuat regulasi yang tidak menyakiti ekonomi rakyat.

"Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok," kata Ali.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Abdul Hakim memandang rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok tersebut seharusnya dibuat dengan pertimbangan ekonomi masyarakat terutama pedagang karena mereka merupakan pihak yang akan terdampak dari aturan tersebut.

“Semua rancangan peraturan harus dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial dan budaya rakyat," ujarnya.