Jaksa Sebut Unggahan Ijazah Jokowi oleh Kader PSI Jadi Awal Polemik yang Menjerat Dokter Tifa
Adi Suhendi July 02, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi bermula dari media sosial X.

Semua berawal dari unggahan fotokopi ijazah Jokowi di media sosial X oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (02/07/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan pada 1 April 2025, Dian Sandi mengunggah foto ijazah S1 milik Joko Widodo melalui akun X pribadinya, @DianSandiU, dan menyatakan dokumen tersebut merupakan ijazah asli.

"Bermula pada tanggal 1 April 2025, saksi Dina Sandi Utama menguggah foto ijazah S1 Joko Widodo pada media sosial X miliknya dengan akun @DianSandiU," ungkap jaksa dalam persidangan sidang.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum dr. Tifa Geram Berkas Hanya Diberikan Seperempat

Jaksa menilai unggahan tersebut kemudian memicu polemik yang terus bergulir dan menimbulkan berbagai reaksi di ruang publik.

Dalam dakwaan itu, jaksa juga menduga Dokter Tifa memanipulasi informasi mengenai keaslian ijazah Jokowi, sehingga menimbulkan kegaduhan melalui media sosial. 

Selain itu, Dokter Tifa disebut memaparkan hasil analisis yang menyatakan ijazah tersebut palsu dalam sejumlah acara talk show. 

Meskipun analisis itu tidak berasal dari dokumen yang diperoleh langsung dari Joko Widodo.

Baca juga: Rela Tunda Safari Politik, Jokowi Pilih Prioritaskan Bersaksi di Sidang Terdakwa Dokter Tifa

Menurut jaksa, analisis yang dilakukan Dokter Tifa terhadap ijazah tersebut dilakukan tanpa hak.

"Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut," ungkap jaksa.

Jaksa juga menduga Dokter Tifa membangun persepsi publik melalui unggahan di media sosial dengan menyampaikan informasi yang seolah-olah merupakan data otentik.

"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik," kata jaksa.

Di sisi lain, jaksa menegaskan ijazah Jokowi telah dinyatakan identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Polri.

Atas perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Jaksa mengatakan, Dokter Tifa turut serta bersama Roy Suryo menuduh ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu secara lisan. Kemudian tuduhan itu disebarkan ke media sosial.

Dokter Tifa secara primer didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan subsider, jaksa menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 310 ayat 1 KUHP. Adapun dakwaan ketiga dan keempat masing-masing memakai Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang keduanya dijunctokan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat 1 KUHP Baru.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.