TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Nilai jual komoditas pangan pokok jenis cabai dan bawang merah di wilayah Kabupaten Malinau Kalimantan Utara terpantau masih bertahan tinggi serta belum menunjukkan tren penurunan.
Ketidakstabilan harga barang kebutuhan bumbu dapur ini telah terjadi sejak awal Juni 2026. Lonjakan harga pada kelompok bumbu dapur tersebut dinilai sangat sensitif bagi daya beli warga.
Kondisi pergerakan angka yang fluktuatif ini juga menjadi salah satu faktor dominan yang memicu potensi inflasi di daerah.
Dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID Malinau), dipaparkan situasi terkini, selain faktor produksi, rantai pasok hingga ekspedisi menjadi penentu harga di pasaran.
Baca juga: Harga Cabai Lokal Tembus Rp135 Ribu Sekilo di Pasar Induk Malinau, Ini Reaksi Pedagang dan Petani
"Untuk harga, Inflasi di Kabupaten Malinau yang menurut catatan bagian ekonomi Juni 2026 itu adalah kenaikan harga cabe," ujar Wabup Malinau, Jakaria, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan data terkini, nilai jual cabai merah keriting di pasaran dilaporkan telah menembus angka Rp 106 ribu per kilogram.
Sementara untuk jenis komoditas cabai rawit kini bertengger tajam di angka Rp 102 ribu per kilogram.
Selain jenis cabai, harga komoditas bawang merah di tingkat pedagang eceran juga bertahan tinggi sejak Juni hingga Juli 2026 ini.
Pedagang di Pasar Induk Malinau, Mahmud menyebut harga komoditas memang cenderung fluktuatif. Cabai rawit dan bawang merah sementara ini menjadi yang harganya naik-turun.
Baca juga: Minggu Kedua Januari, Harga Bahan Pokok Turun dan Stabil di Tarakan, Bawang Merah Rp 53 Ribu Per Kg
"Seperti di saya, cabai ada Rp 90 ribuan karena tangan pertama, ada juga yang seratus ribuan. Bawang merah juga sekarang memang naik Rp 60 ribu sekilo," katanya.
Kini harga bawang merah sipatok Rp 60 ribu perkilogram oleh para pedagang.
Kendala produktivitas lokal dan ketergantungan pasokan dari luar daerah menjadi penyebab utama instabilitas ini.
Tim pengendali inflasi daerah saat ini tengah menyusun regulasi tata niaga pangan guna mengintervensi harga sembilan bahan pokok. Pemantauan ketat juga akan diperluas ke komoditas lain seperti bawang putih, minyak goreng, dan daging ayam.
(*)
Penulis : Mohammad Supri