BANGKAPOS.COM, BANGKA --
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka kembali menegaskan status kendaraan dinas yang digunakan oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) maupun Kepala Bidang (Kabid). Kendaraan yang selama ini digunakan pejabat eselon III tersebut dipastikan bukan merupakan kendaraan jabatan, melainkan kendaraan operasional yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan kedinasan.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi, menyusul surat edaran Bupati Bangka mengenai penataan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Mobil jabatan itu untuk eselon dua yaitu kepala badan atau dinas. Selama ini kan Kabid-kabid ada mobil, tapi itu sebenarnya adalah kendaraan operasional dan siapapun bisa menggunakan," kata Hariyadi kepada Bangkapos.com, Kamis (2/7/2026).
Hariyadi mengakui selama ini Sekdin dan Kabid di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menganggap kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan jabatan.
Padahal, kenyataannya kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional kantor dan siapapun bisa menggunakan kendaraan operasional untuk kegiatan kedinasan dan ditanggungjawab oleh Sekdin ataupun Kabid masing-masing.
"Tidak ada mobil jabatan Sekdin atau Kabid, semuanya diluar mobil Kepala badan atau dinas itu merupakan kendaraan operasional. Cuman, kendaraan yang di ada selama ini itu kuncinya dipegang Sekdin atau Kabid karena mereka tanggungjawabnya," bebernya.
Hariyadi pun menegaskan, pemberlakuan kendaraan operasional ini sudah diberlakukan sejak lama dan dipertegas kembali dengan adanya surat edaran Bupati Bangka, Fery Insani soal penggunaan mobil dinas menjadi operasional.
"Lah (sudah), pelaksanaannya sebetulnya sudah lama. Secara penganggaran biaya operasionalnya, pemeliharaannya itu adalah memang adalah kendaraan operasional," tegasnya.
Mengenai jumlah kendaraan operasional di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Hariyadi menjelaskan jumlahnya berbeda-beda dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
"Macam-macam ya jumlahnya, tergantung kebutuhan setiap OPD. Misalkan, ada musim kemarau Damkar butuh mobil dan minjam mobil dinas yang tidak dipakai dan digunakan untuk operasional," jelasnya.
Dimana sebelumnya, Bupati Bangka, Fery Insani, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait penataan penggunaan kendaraan dinas.
Surat edaran yang diterbitkan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), mengatur perubahan status kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) atau Kepala Bidang (Kabid) menjadi kendaraan operasional di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fery Insani saat dikonfirmasi oleh Bangkapos.com membenarkan, surat edaran tersebut telah ditandatangani dan telah berlaku sejak lama, Rabu (1/7/2026) siang.
"Iya, sudah. Surat edaran tersebut sudah lama saya tanda tangani dan sudah diberlakukan. Kalau kendaraan Sekdin atau Kabid itu operasional bukan kendaraan jabatan," kata Fery Insani kepada Bangkapos.com.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, kebijakan ini bukan berarti melarang total penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat. Namun, poin utama dari aturan ini adalah penegasan mengenai peruntukan kendaraan yang harus sesuai dengan fungsinya.
"Bukan berarti tidak boleh digunakan oleh Sekdin ataupun Kabid, dia (kendaraan) boleh digunakan atau diperuntukkan untuk kepentingan dinasan ataupun operasional saja," tegasnya.
Dirinya juga menyoroti adanya pergeseran pola penggunaan kendaraan yang selama ini terjadi di lapangan, di mana kendaraan dinas sering kali dianggap sebagai kendaraan pribadi oleh pejabat yang bersangkutan.
"Setelah saya tanda tangan itu, mulai berlaku tapi saya lupa kapan itu nanti saya cek lagi," ucapnya.
Sementara salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungkungan Pemkab Bangka, mengakui memang benar adanya kendaraan Sekdin dan Kabid sudah diubah menjadi kendaraam operasional.
"Ada kemarin kabar kendaraan Sekdin dan Kabid berubah menjadi kendaraan operasional," ungkap salah satu ASN Pemkab Bangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)