Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaksanaan Tugas (Plt) Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku Tengah periode September 2018 hingga November 2020, berinisial BR diperiksa dua hari ini oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ini menyangkut kasus dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) dalam penyaluran bantuan rumah rusak pascabencana gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Proyek itu dengan besaran dana penanganan bencana sebesar Rp. 167 miliar.
Pemeriksaan hari pertama berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 WIT hingga tengah malam pukul 21.45 WIT pada Selasa 30 Juni 2026 di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dilanjutkan besoknya Rabu 1 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 hingga 14.30 WIT.
Baca juga: Perda Negeri Adat Bakal Masuk Propemperda? Begini Respon Ketua DPRD Malteng
Baca juga: KKP Antar Produk Perikanan Maluku ke Pasar Global, Mulai dari Thailand
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, membenarkan hal tersebut dan diungkapkan bahwa BR tidak sendiri.
Plt. BPBD periode September 2018 hingga November 2020 itu diperiksa bersama dengan Bendahara Pengeluaran di lingkup BPBD Kabupaten Maluku Tengah berinisialERT.
“Permintaan keterangan hari Rabu, 01 Juli 2026 Ada 2 orang yang dimintai keterangan dalam Perkara dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Dana Siap Pakai dalam Penyaluran Bantuan Dana Perbaikan dan Pembangunan Rumah Rusak Pascabencana Gempa Bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah, yaitu : BR selaku mantan Plt. BPBD Maluku Tengah dari 24 September 2018 sd 13 November 2020 dan ERT selaku PNS pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Maluku Tengah/Bendahara pengeluaran pada BPBD kabupaten Maluku Tengah. Kedu saksi ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada Selasa 30 Juni 2026,” tulis Ardy dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (2/7/2026).
Terkait dengan materi pemeriksaan, Ardy tidak menyebutkan.
Katanya, materi pemeriksaan akan disampaikan setelah kasus tersebut diekspos.
Tentu rangkaian pemeriksaan saksi merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari unsur penyelenggara pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Sejumlah rangkai ini akan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
Sebagaimana diketahui, Dana Siap Pakai merupakan skema bantuan pemerintah yang digunakan untuk bantuan penanganan darurat seperti bencana, di dalamnya termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi hunian warga terdampak.
Dalam implementasinya program ini melibatkan sejumlah tahapan teknis dan administratif yang ketat tentunya.
Sejauh ini, Kejati Maluku belum mengungkapkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang ditemukan maupun potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat bantuan pasca bencana merupakan program vital yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terdampak gempa di Kabupaten Maluku Tengah. (*)