Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti pembelaan Dr. Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurutnya, penelitian terhadap dokumen yang bukan asli tetap dapat dilakukan sepanjang peneliti menjelaskan secara jujur objek yang diteliti.
"Sepanjang publikasinya itu menyebutkan bahwa ijazah yang diteliti itu adalah fotokopi atau bukan aslinya. Penelitian itu jujur, penelitian itu objektif."
"Kalau itu disebutkan, maka menurut saya apa pun kesimpulannya, kesimpulannya itu palsu atau tidak, atau bahkan ini asli sekali, itu sah-sah saja," kata Abdul Fickar Hadjar.
Meski demikian, Abdul Fickar menegaskan seluruh argumen ilmiah tersebut tetap akan diuji dalam persidangan.
Penilaian akhir mengenai pembelaan itu, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.