Mahfud MD Endus Kejanggalan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Ada Rencana Tersusun sebelum Menjabat
Ardrianto SatrioUtomo July 02, 2026 07:42 PM

- Eks Menkopolhukam, Mahfud MD, menyoroti vonis hukuman penjara 10 tahun yang menimpa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Mahfud menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat Nadiem. 

Menurutnya, persoalan ini bukan semata pada berat-ringannya vonis yang dijatuhkan.

Dilansir dari Tribunnews.com pada Kamis (2/7), Mahfud MD menyebut, kejanggalan ini terlihat dari perubahan konstruksi perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Menurutnya, saat Nadiem pertama kali diumumkan sebagai tersangka, Kejaksaan menyampaikan adanya dugaan kolusi yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. 

Selain itu, adanya rencana tertentu yang sudah disusun sebelum ia menduduki jabatan tersebut.

Namun, saat perkara masuk ke pengadilan, dua poin itu justru disebut tak lagi menjadi bagian dari surat dakwaan.

Mahfud menilai perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum. 

Menurutnya, isi dakwaan sebaiknya konsisten sejak awal agar masyarakat dapat memahami perkara yang sedang diproses.

"Ketika pertama kali diumumkan sebagai tersangka, Kejaksaan menyampaikan dua hal besar kepada publik. Pertama ada dugaan kolusi sebelum menjadi menteri, kedua ada rencana-rencana tertentu yang sudah disusun sebelum menjabat. Tetapi ketika perkara masuk ke pengadilan, dua hal itu tidak lagi menjadi bagian dari dakwaan," kata Mahfud. 

"Kalau seseorang dituduh mencuri cangkir, jangan ketika masuk persidangan berubah menjadi dituduh mencuri pulpen. Kalau memang ditemukan fakta baru, buat dakwaan baru, bukan mengganti pokok perkara di tengah jalan," ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Ia menilai unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini belum tergambar secara jelas.

"Kalau melihat substansi putusannya, menurut saya ada beberapa hal yang terasa janggal. Nadiem dituduh melakukan korupsi, tetapi unsur mens rea-nya tidak tergambar jelas. Yang dilakukan lebih merupakan sebuah kebijakan," katanya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Nadiem lebih terlihay sebagai suatu kebijakan daripada perbuatan yang menunjukkan niat tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Mahfud menegaskan putusan pengadilan tetap harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.

"Sebagai negara hukum kita harus menghormati mekanisme peradilan. Putusan hakim harus dihormati karena pada akhirnya bergantung pada keyakinan hakim. Kalau masih ada yang dipersoalkan, ruangnya ada di banding dan kasasi," ujar Mahfud.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.