TribunGayo.com, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) terus berupaya melakukan upaya optimalisasi pajak daerah dari berbagai sektor.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Tim Satuan Tugas (Satgas) dari BPKK Aceh Tengah bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menggelar pengawasan lapangan terkait ketidakpatuhan wajib pajak daerah pada Rabu (1/7/2026).
Pengawasan kali ini menyasar sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, serta Pajak Air Tanah (PAT).
Sejumlah objek pemeriksaan yang didatangi oleh petugas adalah Premium Cafe Blended, Smea Premium Kupi Takengon, Nusantara Coffee dan Hip Burger Takengon.
Baca juga: Lewat 10 Juli 2026, BPKK Aceh Tengah Limpahkan Kasus Pelaku Usaha Penunggak Pajak ke PPNS Satpol PP
Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Il Aga SInf MAP, menjelaskan bahwa turunnya tim Satgas ke lapangan bertujuan untuk mengedukasi sekaligus menegakkan kewajiban perpajakan daerah secara adil.
"Tujuan kegiatan hari ini antara lain agar wajib pajak merasa berkewajiban untuk membayar pajak sebagaimana dengan wajib-wajib pajak yang lain.
Kita sosialisasikan juga bahwa apabila ada keterlambatan penyampaian laporan dan pembayaran, kita akan mengenakan sanksi," ujarnya di lokasi kegiatan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan kepatuhan pembayaran para pelaku usaha, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah dapat meningkat sesuai dengan target yang diharapkan.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKK Aceh Tengah, Anhar SIP MH, menambahkan bahwa pengawasan lapangan ini merupakan langkah persuasif terakhir yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah sebelum masuk ke ranah penegakan aturan.
"Pengawasan lapangan ini dilakukan terhadap ketidakpatuhan kewajiban perpajakan air tanah dan PBJT atas penjualan makanan dan minuman.
Ini langkah terakhir BPKK untuk mengimbau, mengedukasi, dan sekaligus mewawancarai langsung mengenai alasan ketidakpatuhan dan kendala yang dihadapi wajib pajak," jelas Anhar.
Pemerintah daerah memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak yang diperiksa untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
"Kami berikan waktu pembayaran pajak sampai tanggal 10 Juli, bahkan boleh kami tunggu penyampaian laporannya hingga tanggal 15 Juli.
Namun, jika tetap tidak dipenuhi, maka kami akan menyerahkan laporan atas ketidakpatuhan wajib pajak tersebut kepada PPNS Satpol PP Aceh Tengah selaku penegak Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 untuk dilakukan pemanggilan dan proses penegakan hukum," tegas Anhar.
Pihak BPKK Aceh Tengah mengingatkan agar para wajib pajak menghindari proses pemeriksaan formal tersebut karena sanksi administratif dan denda yang dijatuhkan secara jabatan oleh pejabat berwenang nantinya akan jauh lebih memberatkan.
Baca juga: BPKK Aceh Tengah Luncurkan Program "BRUNGER" dan Siapkan Hadiah Menarik bagi Wajib Pajak Taat PBB-P2
Menanggapi hal ini, Kepala BPKK Aceh Tengah, Gunawan Putera SE MSi, sangat mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari para pelaku usaha di masa mendatang melalui pelaporan rutin bulanan.
"Kami berharap kerjasama pelaku usaha dengan melaporkan setiap bulan omsetnya sebagai dasar bagi BPKK untuk menghitung besaran Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayar ke daerah, sehingga tidak ada sanksi yang diberlakukan kepada wajib pajak," tutur Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan membeberkan kabar baik bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah sedang menggodok regulasi yang dinilai akan lebih berkeadilan bagi kelangsungan iklim usaha di Takengon.
"Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah sedang menyusun Perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan melakukan penyesuaian tarif pada beberapa objek Pajak Daerah, sehingga diharapkan akan menimbulkan rasa keadilan bagi Pelaku Usaha," tambah Kepala BPKK Aceh Tengah tersebut.
Sementara itu, perwakilan Tim Satgas dari Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Riza Zuyyinal Qamr SSTP MSi, menyatakan bahwa seluruh rangkaian pengawasan bersama tim Satgas berjalan dengan aman dan lancar.
Selanjutnya, pihak Satpol PP menunggu itikad baik para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya, agar terhindar dari pengenaan sanksi administratif hingga bahkan sanksi pidana 2 tahun penjara sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan siap mendukung penuh penegakan Qanun demi mengoptimalkan PAD untuk pembangunan daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan pengawasan lapangan ini dijalankan secara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Tugas Nomor: 00.1.2.3/226/ST. (***Alga Mahate Ara***)
Baca juga: Kepala BPKK Aceh Tengah Gunawan Putra Berkurban di Masjid Agung Ruhama pada Idul Adha 1447 H