Masyarakat Keluhkan Pemadaman Listrik Bergilir, Ombudsman Kalsel Minta Ini ke PLN
Ratino Taufik July 02, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Aduan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa hari terakhir sampai ke meja Ombudsman.

Sedikitnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menerima 10 aduan dalam kurun waktu empat hari terakhir.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, laporan tersebut berasal dari hampir seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini.

“Laporannya beragam, ada yang mengaku mati listrik selama empat jam hingga delapan jam,” katanya, usai rapat dengan Komisi III DPRD Kalsel dan PT PLN (Persero), Kamis (2/7/2026).

Menurut Hadi, keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pemadaman listrik. Ia menyebut ada juga laporan menyangkut kualitas pelayanan yang diberikan PLN.

Sebagai pengguna layanan yang membayar tagihan listrik setiap bulan, masyarakat mengharapkan pasokan listrik dapat dinikmati secara berkelanjutan.

“Masyarakat menginginkan layanan yang kontinyu. Ketika pelayanan tidak diberikan sesuai standar, tentu ada konsekuensi terhadap kualitas pelayanan publik yang harus menjadi perhatian penyelenggara,” ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Harus Sabar, PLN Targetkan Listrik Normal Akhir September 2026

Selain itu, Ombudsman menyoroti penyampaian informasi kepada masyarakat yang dinilai belum berjalan optimal.

Menurut Hadi, jadwal pemadaman yang diumumkan PLN di sejumlah kesempatan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Ada wilayah yang dijadwalkan padam pada siang hari, namun baru mengalami pemadaman pada malam hari. Sebaliknya, ada pula wilayah yang tidak mengalami pemadaman sesuai jadwal, tapi justru padam pada hari berikutnya.

Begitu pula dengan durasi pemadaman yang kerap melebihi informasi awal.

“Ada yang dijadwalkan empat jam, ternyata bisa lima sampai enam jam. Bahkan ada wilayah yang hampir tidak pernah padam, sementara wilayah lain berulang kali mengalami pemadaman. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Hadi juga menilai kanal pengaduan dan media sosial PLN belum memberikan informasi yang memadai mengenai penyebab gangguan maupun perkembangan penangannya.

Ia mengatakan sejumlah masyarakat mengaku respons atas pengaduan yang mereka sampaikan belum memuaskan, bahkan ada laporan yang ditutup sebelum persoalan benar-benar terselesaikan.

“Komunikasi publik harus lebih aktif, jelas, dan satu pintu, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang sama mengenai penyebab gangguan maupun progres penanganannya,” ujarnya.

Selain komunikasi, Ombudsman juga menyoroti kepastian pemberian kompensasi kepada pelanggan apabila pemadaman melebihi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Hadi, masyarakar berhak mengetahui bentuk kompensasi yang diberikan serta mekanisme penyalurannya apabila pelayanan tidak diberikan sesuai ketentuan.

Tak hanya berdampak pada rumah tangga, Ombudsman Kalsel mencatat pemadaman listrik juga mengganggu layanan dasar masyarakat.

Di sektor kesehatan, misalnya, pemadaman yang terjadi berulang kali dikhawatirkan mengganggu pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas, karena peralatan medis harus mengalami kondisi hidup mati secara berulang.

Sementara di sektor pendidikan, pemadaman listrik sempat menghambat proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu sekolah akibat terganggunya penginputan data pada aplikasi daring.

“Jadi bukan hanya masyarakat sebagai pelanggan, tetapi juga layanan publik ikut merasakan dampaknya,” kata Hadi.

Dalam rapat, Ombudsman turut meminta PLN menjelaskan secara transparan mekanisme penentuan wilayah yang dipadamkan. Menurut Hadi, penjelasan yang terbuka penting agar tidak muncul persepsi adanya kawasan tertentu yang selalu terbebas dari pemadaman.

“PLN perlu menjelaskan secara komprehensif dasar penentuan wilayah yang dipadamkan, sehingga masyarakat memahami alasan teknis di balik kebijakan tersebut,” ujarnya.

Sebagai catatan, sepanjang periode 2021 sampai 2025, Ombudsman Kalsel telah menerima total 67 pengaduan di bidang energi dan kelistrikan.

Substansi laporan antara lain terkait perbaikan tiang listrik miring, pemasangan sambungan listrik baru, lonjakan tagihan listrik, kabel listrik yang semrawut, hingga persoalan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.