TribunGayo.com, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) terus berupaya melakukan upaya optimalisasi pajak daerah dari berbagai sektor potensial.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Tim Satuan Tugas (Satgas) dari BPKK Aceh Tengah bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menggelar pengawasan lapangan terkait ketidakpatuhan wajib pajak daerah pada Rabu (1/7/2026).
Langkah upaya penegakan hukum secara persuasif ini diambil sebagai upaya persuasif terakhir guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menyasar sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, serta Pajak Air Tanah (PAT) yang dinilai masih belum optimal.
Jika sampai Jumat (10/7/2026), para wajib pajak yang telah ditegur tetap mengabaikan kewajibannya, penanganan kasusnya akan langsung dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH untuk diproses secara hukum.
Dalam operasi kali ini, sejumlah objek pemeriksaan yang didatangi oleh petugas di antaranya adalah Premium Cafe Blended, Smea Premium Kupi Takengon, Nusantara Coffee, dan Hip Burger Takengon.
Di lokasi, Tim Satgas langsung terjun menemui pihak pengelola untuk menyampaikan langkah persuasif terakhir serta mengkonfirmasi terhadap surat teguran terakhir yang telah dikirim via Pos Indonesia.
Baca juga: BPKK Aceh Tengah Luncurkan Program "BRUNGER" dan Siapkan Hadiah Menarik bagi Wajib Pajak Taat PBB-P2
Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Il Aga SInf MAP, menjelaskan bahwa turunnya tim Satgas ke lapangan bertujuan untuk mengedukasi sekaligus menegakkan kewajiban perpajakan daerah kepada wajib pajak potensial yang selama ini tidak mematuhi kewajiban perpajakan daerahnya agar tidak menjadi contoh buruk yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yang selama ini telah mematuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
"Tujuan kegiatan hari ini antara lain agar wajib pajak merasa berkewajiban untuk membayar pajak sebagaimana dengan wajib-wajib pajak yang lain.
Kita sosialisasikan juga bahwa apabila ada keterlambatan penyampaian laporan dan pembayaran, kita akan mengenakan sanksi administrasi dan bahkan sanksi pidana," ujarnya di lokasi kegiatan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan kepatuhan pembayaran para pelaku usaha, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah dapat meningkat sesuai dengan target yang diharapkan.
Di tempat berbeda Kepala BPKK Aceh Tengah Gunawan Putera SE MSi, menambahkan bahwa pengawasan lapangan ini merupakan langkah persuasif terakhir yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah sebelum masuk ke ranah penegakan aturan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Pengawasan lapangan ini dilakukan berdasarkan amanat ketentuan perundang-undangan, arahan rekomendasi dari BPK RI Aceh terhadap penegakan sanksi administratif perpajakan daerah.
Serta hasil kesimpulan rapat kerja tim Satgas pengawasan dan kerjasama optimalisasi pajak daerah, terhadap ketidakpatuhan kewajiban perpajakan air tanah dan PBJT atas penjualan makanan dan minuman.
Ini langkah terakhir persuasif BPKK sebelum dilakukan upaya penegakan hukum oleh pihak PPNS Satpol PP WH dan Aparat Penegak Hukum terkait," jelasnya.
Gunawan mengingatkan, pelimpahan kasus ke PPNS Satpol PP didasarkan pada penegakan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024.
Proses ini justru akan merugikan pelaku usaha karena adanya sanksi administratif yang jauh lebih besar. Untuk itu, BPKK menghimbau wajib pajak untuk memiliki itikad baik segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Tentunya proses pemeriksaan dan pemanggilan oleh PPNS itu tidak kita inginkan, karena nanti akan berdampak terhadap sanksi yang cukup besar.
Sanksi administrasi akan semakin berat jika pajak terutangnya harus ditetapkan secara jabatan oleh pejabat yang berwenang," tambahnya.
Baca juga: Kepala BPKK Aceh Tengah Gunawan Putra Berkurban di Masjid Agung Ruhama pada Idul Adha 1447 H
Pemerintah daerah masih memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak yang diperiksa untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
"Jika para wajib pajak memiliki itikad baik segera melakukan pembayaran kewajiban pajak daerah sebelum tempo waktu sampai tanggal 10 Juli, maka hanya akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 1 persen, dan penyampaian laporannya sebelum tanggal 15 Juli, maka hanya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000,- sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Namun, jika tetap tidak dipenuhi, maka kami akan menyerahkan laporan kepada PPNS Satpol PP Aceh Tengah selaku penegak Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 untuk dilakukan pemanggilan," tegas Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan Putera mengharapkan kerja sama yang kooperatif dari para pelaku usaha di masa mendatang dengan tertib melaporkan omzet usaha mereka setiap bulannya.
"Kami berharap kerjasama pelaku usaha dengan melaporkan setiap bulan omsetnya sebagai dasar bagi BPKK untuk menghitung besaran Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayar ke daerah, sehingga tidak ada sanksi yang diberlakukan kepada wajib pajak," harap Kepala BPKK.
Sebagai kabar baik bagi dunia usaha, Gunawan juga membeberkan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah tengah mengupayakan regulasi yang lebih ramah dan proporsional bagi para pelaku usaha lokal melalui penyesuaian aturan.
"Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah sedang menyusun Perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan melakukan penyesuaian tarif pada beberapa objek Pajak Daerah, sehingga diharapkan akan menimbulkan rasa keadilan bagi Pelaku Usaha," ungkap Gunawan.
Sementara itu, perwakilan Tim Satgas dari Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Riza Zuyyinal Qamr menyatakan bahwa seluruh rangkaian pengawasan bersama tim Satgas berjalan dengan aman dan lancar.
Pihaknya menegaskan siap mendukung penuh penegakan Qanun sebagai eksekutor jika setelah batas waktu yang disepakati, pihak wajib pajak terbukti tetap membandel demi mengoptimalkan PAD Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan pengawasan lapangan ini dijalankan secara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Surat Tugas Nomor: 00.1.2.3/226/ST.
Sebagai informasi, PBJT ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan penggabungan dari beberapa pajak daerah yang sebelumnya dipungut secara terpisah, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.
Dalam konteks operasional warung makan, kafe dan restoran, PBJT menyasar sektor makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Berdasarkan skema Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT untuk sektor makanan dan minuman di Kabupaten Aceh Tengah ditetapkan sebesar 10 persen dari total omzet penjualan/peredaran usaha.
Perlu dipahami oleh para pelaku usaha dan masyarakat, bahwa PBJT ini menerapkan Self-Assessment System.
Dengan demikian, pajak 10 persen tersebut sebenarnya bukan memotong keuntungan/laba pribadi pemilik kafe, melainkan titipan dari konsumen yang bertransaksi, yang kemudian wajib disetorkan oleh manajemen kafe ke kas daerah untuk pembangunan Aceh Tengah. (***Alga Mahate Ara***)
Baca juga: Pembayaran PBB-P2 Kini Bisa Online via Aplikasi AcTion Bank Aceh, BPKK Imbau Warga Taat Pajak