Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Sayuti bin M Adam dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) pada Senin (29/6/2026).
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie yang sebelumnya menuntut mantan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, itu dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sayuti bin M Adam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Baca juga: DPO Kasus APBG Dituntut 5 Tahun Penjara Hingga Bayar Uang Pengganti, Ini Jadwal Agenda Putusan
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp222.891.000. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 15 dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Kambuek Payapi Kunyet melalui Sekretaris Desa Kambuek Payapi Kunyet.
Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Abrari Rizki Falka, kepada Serambinews.com pada Kamis (2/7/2026), mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.