TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Nayantaka menyatakan sikap tegas untuk tegak lurus dengan kebijakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait penegakan hukum penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Nayantaka menegaskan tidak akan membela anggotanya jika terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pemanfaatan pertanahan.
Ketua Umum Nayantaka, Gandang Hardjanta, menyampaikan bahwa seluruh lurah dan pamong di DIY memikul tanggung jawab besar sebagai pemangku keistimewaan, yang salah satu tugas utamanya adalah menjaga kelestarian pertanahan di Yogyakarta.
Gandang mengungkapkan bahwa di internal organisasi sebenarnya terdapat kesepakatan tidak tertulis untuk saling membantu sesama anggota kalurahan yang terjerat masalah hukum.
Kendati demikian, komitmen tersebut gugur apabila pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan aturan hukum dan larangan tertulis yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY.
"Dikukuhkan oleh Ngarso Dalem. Jadi kami wajib yang namanya tegak lurus. Kami mau nggak mau kan sebagai pemangku keistimewaan. Salah satu tugasnya adalah menjaga tanah. Nah kami di di Nayantaka ada kesepakatan tidak tertulis, kalau ada teman-teman anggota kalurahan yang terlibat permasalahan hukum, kami siap backup. Kami siap membantu, memfasilitasi. Tapi kalau soal larangan dari Pak Gubernur masih dilanggar, mohon maaf kami tidak berani untuk menentang itu," ujar Gandang saat memberikan keterangan, Kamis (2/7).
Menurut Gandang, penegakan aturan pertanahan ini tidak terjadi secara mendadak. Aturan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebenarnya sudah dibahas bersama jajaran paguyuban sebelum disahkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pihak Nayantaka juga mengklaim selalu proaktif mengingatkan para anggotanya di setiap wilayah kabupaten melalui ketua paguyuban masing-masing.
"Dan perlu dipahami juga, ini berjalan waktu ini tidak sekonyong-konyong. Kami sebetulnya selalu komunikasi dengan teman-teman agar selalu memperbaiki. Pergub 24 ini sudah kami sudah kami bahas sebelum ditandatangani Ngarsa Dalem. Untuk semua teman-teman berhati-hati, yang belum, segera melaporkan supaya nanti langkah selanjutnya bisa dicarikan solusi. Tapi kebanyakan juga nggak aktif pelaporan setelah ada tindakan. Nah tapi mereka juga menyadari karena dari awal Pergub ini disahkan, kita selalu melalui pak ketua di masing-masing paguyuban itu selalu disampaikan di setiap pertemuan-pertemuan tiap-tiap paguyuban," kata Gandang secara rinci.
Ia menyayangkan sikap sejumlah oknum aparatur kalurahan yang dinilai pasif dan tidak memanfaatkan tenggat waktu perbaikan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah, hingga akhirnya tersangkut kasus hukum.
Menurutnya, Nayantaka secara kelembagaan telah berulang kali memberikan peringatan dini agar segala bentuk kekeliruan tata kelola administrasi TKD segera dibenahi.
"Nah ini kan ada rentang waktu dua kali ini, kalau mereka sebetulnya ada niat baik kan segera diselesaikan. Tapi yang penting kami dari Nayantaka sudah selalu sudah memberi peringatan kepada teman-teman untuk melakukan perbaikan. Umpamanya ada kesalahan tolong dibeneri supaya tidak ada pelanggaran-pelanggaran. Seperti itu. Jadi umpamanya itu ditindak tegas, kami sebagai Nayantaka ya mau ndak mau harus tegak lurus apa yang menjadi dawuh Ngarsa Dalem," ujar Gandang.
Lebih lanjut, Gandang menjelaskan bahwa regulasi mengenai pelarangan penyalahgunaan pemanfaatan pertanahan tersebut sudah dipahami secara menyeluruh oleh para pemangku kebijakan di tingkat desa. Dalam beberapa kasus, pelanggaran tata kelola pertanahan terkadang merupakan warisan atau dilakukan oleh pejabat lurah pendahulu.
Namun, jika persoalannya adalah warisan masa lalu, pihak pemerintah kabupaten maupun provinsi biasanya tetap memberikan ruang pendampingan teknis dan alokasi waktu bagi lurah yang menjabat saat ini untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
"Jadi kami, kalau soal yang ke singgungan dengan Pergub pelarangan pemanfaatan pertanahan, kita tahu semua. Mungkin banyak teman-teman tidak melakukan, tapi yang pendahulu yang melakukan. Kalau yang pendahulunya biasanya terus didampingi dari tim dari kabupaten maupun dari provinsi untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Pasti dikasih waktu," pungkas Gandang.
Sikap tegas dari Paguyuban Nayantaka ini mengemuka menyusul instruksi langsung dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Kasus ini menjerat mantan Lurah Condongcatur berinisial RCS dan mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K.
Saat ditemui di Gedung DPRD DIY pada Kamis (2/6/2026), Sri Sultan HB X menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pejabat kalurahan tersebut dilakukan atas permohonan resminya sendiri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sultan menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi jajaran aparatur desa yang memanfaatkan aset desa demi kepentingan pribadi atau menyalahi aturan yang berlaku.
“Ya sudah, saya yang mengajukan permohonan untuk berproses, ya harus diselesaikan secara hukum. Kalau dia punya kepentingan (menyalahgunakan TKD) pokoknya saya tindak kalau menyalahi aturan, gitu aja,” tegas Sultan HB X.
Sebelumnya, Kejati DIY telah mengungkap modus operandi dugaan korupsi penyalahgunaan TKD yang dilakukan oleh tersangka RCS dan K. Keduanya diketahui menyewakan lahan milik desa tersebut secara ilegal kepada pihak ketiga untuk dialihfungsikan menjadi bisnis indekos komersial.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengonfirmasi bahwa kedua pejabat publik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan mereka dinilai melawan hukum karena merugikan keuangan pemerintah kalurahan serta memberikan keuntungan materiil kepada pihak lain.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menghitung secara pasti total keuntungan pribadi yang telah dinikmati oleh kedua tersangka dari praktik sewa-menyewa lahan ilegal tersebut.