Adu Rekam Jejak 2 Pengacara Roy Suryo Cs yang Diduga Pecah Kongsi Soal Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Putra Dewangga Candra Seta July 02, 2026 07:32 PM

Perbedaan strategi hukum mulai mencuat di balik penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sorotan kini mengarah pada dua figur yang sama-sama berada di lingkaran tim pendamping hukum, yakni Ahmad Khozinudin dan Refly Harun.

Dikutip SURYA.co.id dari YouTube Forum Keadilan TV pada Rabu (1/7/2026), Ahmad Khozinudin membeberkan sejumlah perbedaan pandangan yang menurutnya terjadi sejak awal penanganan perkara. Ia bahkan mengungkap beberapa keputusan yang dinilai tidak pernah dikomunikasikan kepada tim hukum lainnya.

Perbedaan tersebut meliputi strategi penyelesaian perkara, pembentukan tim hukum, hingga langkah mengajukan gugatan praperadilan.

Pernyataan Khozinudin pun memunculkan spekulasi mengenai adanya keretakan hubungan di internal tim pendamping Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Ahmad Khozinudin Konsisten Ingin Pembuktian di Pengadilan

LAPOR - Pengacara Eggi Sudjana Elida Netti (kiri) segera mempolisikan pengacara Roy Suryo, Khozinudin (kanan) karena tudingan ini.
LAPOR - Pengacara Eggi Sudjana Elida Netti (kiri) segera mempolisikan pengacara Roy Suryo, Khozinudin (kanan) karena tudingan ini. (Kolase Tribunnews/youtube cumicumi)

Menurut Ahmad Khozinudin, sejak awal timnya memilih jalur litigasi penuh.

Ia menegaskan perkara dugaan ijazah palsu seharusnya dibuktikan melalui proses persidangan, bukan melalui mediasi ataupun penyelesaian di luar pengadilan.

Ia mengaku tidak sejalan dengan berbagai upaya yang dinilai mengarah pada perdamaian.

"Nggak bisa yang palsu dan yang asli dinegosiasikan. Ya udah nanti yang aspal (asli tapi palsu) ya. Nggak bisa seperti itu."

Khozinudin juga mempertanyakan urgensi pengajuan gugatan praperadilan oleh Roy Suryo. Menurutnya, saat perkara pokok sudah memasuki tahapan menuju persidangan, fokus seharusnya diarahkan pada pembuktian materi perkara.

"Kami pun kaget terus apa urgensinya praperadilan. Wong udah di ujung, kita pengin Jokowi hadir di persidangan. Kita mau uji ijazah Jokowi saat persidangan."

Dorong Mediasi hingga SP3

Berbeda dengan sikap tersebut, Ahmad Khozinudin menilai Refly Harun sejak awal lebih mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi.

Ia menyebut Refly pernah mengajak Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar bertemu dengan Jimly Asshiddiqie ketika menjabat Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri.

Menurut Khozinudin, pertemuan itu bertujuan membuka peluang mediasi dengan Jokowi.

"Refly Harun-lah yang pertama kali selalu menarasikan perdamaian dengan mediasi."
Khozinudin mengklaim langkah tersebut dilakukan tanpa persetujuan anggota tim hukum lainnya.

Selain itu, ia juga menyebut Refly sempat mempertemukan Roy Suryo dan rekan-rekannya dengan Faizal Assegaf sebagai upaya mencari jalan tengah. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Tak hanya itu, Khozinudin juga menilai narasi penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berbeda dengan semangat tim yang ingin menguji substansi perkara di pengadilan.

Perselisihan Soal Pembentukan Tim Hukum

DEBAT - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menanggapi salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diperoleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keterangan disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Refly baru-baru ini debat panas dengan Rismon Sianipar, ia meneybut Rismon anak kemarin sore.
DEBAT - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menanggapi salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diperoleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keterangan disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Refly baru-baru ini debat panas dengan Rismon Sianipar, ia meneybut Rismon anak kemarin sore. (tribunnews)

Perbedaan pandangan juga muncul terkait pembentukan tim hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa atau yang dikenal sebagai Tim RRT.

Khozinudin mengklaim pembentukan tim tersebut dilakukan tanpa komunikasi dengan pihaknya. Ia bahkan menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan etika profesi advokat.

"Seharusnya sebagai advokat yang paham kode etik advokat ketika ada klien tahu ditangani tim lain, ketika dia mau ambil klien, dia harus bertanya. Itu wajib sebagai advokat."

Pernyataan tersebut menjadi salah satu kritik paling tegas yang disampaikan Khozinudin terhadap Refly Harun.

Gugatan Praperadilan Disebut Tidak Pernah Dibahas Bersama

Ahmad Khozinudin juga mengaku baru mengetahui Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan setelah langkah tersebut sudah dilakukan.

Diketahui, Roy Suryo menggugat penangkapan dan upaya penahanannya oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan dengan alasan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum.

Namun menurut Khozinudin, langkah itu tidak pernah dibicarakan bersama tim hukum yang sebelumnya menangani perkara.

Menariknya, Ahmad Khozinudin mengungkap bahwa pada awalnya Refly Harun tidak direkrut sebagai kuasa hukum utama.

Ia mengaku Refly diajak bergabung karena dinilai memiliki pengaruh besar di media sosial, terutama melalui kanal YouTube dengan jutaan pelanggan, sehingga diharapkan dapat membantu membangun opini publik terkait kasus tersebut.

"Sebenarnya kan Refly kita libatkan karena dia kan punya channel (YouTube) subscriber-nya kan di atas 3 juta. Karena sebagai YouTuber, kita juga butuh didukung amplifikasi opini."

Namun belakangan, menurut Khozinudin, Refly justru tampil sebagai kuasa hukum sekaligus juru bicara tim tanpa adanya pembahasan internal.

"Saya juga nggak tahu motif di balik ini semua apa."

Pernyataan Ahmad Khozinudin memperlihatkan adanya perbedaan pendekatan dalam menangani perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Di satu sisi, Khozinudin mengedepankan pembuktian melalui persidangan sebagai jalan utama. Di sisi lain, berdasarkan keterangannya, Refly Harun disebut lebih membuka peluang penyelesaian melalui mediasi maupun langkah hukum lain seperti praperadilan dan dorongan penghentian penyidikan.

Adu Rekam Jejak Ahmad Khozinudin Vs Refly Harun

Ahmad Khozinudin dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara kontroversial. 

Namanya pernah mencuat pada 2024 saat menjadi pengacara 20 pihak yang menggugat PIK 2 dalam kasus pagar laut. 

Gugatan itu menempatkan delapan pihak sebagai tergugat. 

Mereka di antaranya Aguan sebagai Tergugat I, CEO Salim Group Anthony Salim sebagai Tergugat II, PT Pantai Indah Kapuk II Tbk sebagai Tergugat III, dan PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai Tergugat IV. 

Nama Presiden Joko Widodo juga tercantum sebagai Tergugat V. Disusul Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto sebagai Tergugat VI, Ketua Apdesi Surta Wijaya sebagai Tergugat VII, dan Maskota HJS—mantan Ketua Apdesi—sebagai Tergugat VIII. 

Dalam gugatannya, pihak Ahmad Khozinudin meminta proyek PIK 2 dihentikan. 

Selain itu, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp612 triliun. 

Bukan hanya itu, Ahmad Khozinudin juga pernah menjadi tim pengacara Bambang Tri Mulyono. 

Pria asal Blora tersebut dikenal karena menggugat ijazah Presiden Joko Widodo. 

Pada 2022, Ahmad kembali mendampingi Bambang Tri dalam kasus dugaan ujaran kebencian. 

Dalam dunia hukum dan opini publik, ia kerap menyebut dirinya sebagai Sastrawan Politik. 

Lewat akun Instagram @ahmadkhozinudin_channel, ia sering melontarkan kritik terhadap berbagai isu. 

Meski begitu, belakangan akun tersebut terlihat jarang aktif. 

Di luar kasus-kasus besar yang pernah ia tangani, Ahmad Khozinudin juga pernah menjabat Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat (KPAU). 

Melansir dari Wikipedia, Refly Harun lahir 26 Januari 1970.

Ia adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia.

Refly mengenyam pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia juga aktif di kampus sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, seperti tertulis di situs UGM.

Setelah lulus pada tahun 1995, ia memulai kariernya menjadi wartawan. Ia menjadi wartawan di Media Group.

Dia akhirnya memutuskan berhenti dari dunia jurnaslitik dan masuk ke dunia akademisi.

Ia melanjutkan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan program S3-nya di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

Karier intelektualnya diuji di lapangan.

Dia mulai menjadi narasumber, pembicara, dan pengamat persoalan hukum tata negara, sengketa Pilkada, dan Pilpres.

Dia juga aktif sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).

Selain itu, dia menjadi staf ahli salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan dia pernah ditunjuk menjadi ketua tim Anti Mafia MK oleh Ketua MK, Mahfud MD.

Sejak itu namanya makin bersinar. Ia sering menjadi penulis lepas, narasumber, dan muncul di layar kaca.

Pasca pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, ia masuk staf ahli presiden.

Tak lama menjadi staf ahli, ia ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga.

Refly sebagai akademisi aktif mengajar sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara.

Refly pernah menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Pelindo I.

Namun, jabatan itu dicopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 2020. 

Selain mencopot Refly, Erick juga mencopot tiga komisaris lainnya. Mereka adalah Heryadi, Bambang Setyo Wahyudi  dan Lukita Dinarsyah Tuwo. Dengan demikian, ada empat komisaris Pelindo I yang diberhentikan dari jabatannya pada hari Senin (20/4/2020).

Kemudian sebagai gantinya, Erick menambah lima komisaris baru. Artinya ada tambahan satu jabatan komisaris dari sebelumnya.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, alasan pencopotan Refly Harun dan tiga direksi lainnya dalam rangka refreshing saja. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.