SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kebijakan pajak progresif terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap tengah memicu polemik hangat di kalangan pekerja.
Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengaku terkejut, karena besaran pajak yang dikenakan pada pencairan dana berikutnya jauh lebih tinggi dari perkiraan awal, sehingga memicu fenomena tax shock.
Menanggapi kondisi tersebut, Dean Charlos Padji Dogi, S.Ak., M.M., BKP., selaku Program Coordinator Tax Accounting Universitas Kristen Petra, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menilai ketentuan tersebut secara hukum memang memiliki dasar yang kuat. Hal ini karena dana JHT belum dikenai pajak saat iuran bulanan dibayarkan.
Namun, ia menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini perlu segera disempurnakan, agar tidak menimbulkan beban finansial yang berlebihan bagi para pekerja di masa tua.
Dean menjelaskan, bahwa fenomena tax shock kerap terjadi ketika pekerja mencairkan dana JHT mereka lebih dari satu kali tanpa perencanaan keuangan yang matang.
Pada pencairan pertama, pekerja umumnya merasa aman karena potongan pajak masih tergolong rendah.
"Para pekerja awalnya mengira hanya dikenai pajak 5 persen. Namun saat mencairkan sisa dana pada kesempatan berikutnya, tarifnya bisa meningkat menjadi 15 persen bahkan 25 persen mengikuti tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Kondisi inilah yang memicu keterkejutan," ujar Dean pada Kamis (2/6/2026).
Selain persoalan tarif progresif, Dean menyoroti batas pembebasan pajak JHT sebesar Rp50 juta yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ketentuan batas tersebut diketahui mengacu pada regulasi tahun 2009 yang belum pernah direvisi.
"Sudah sekitar 17 tahun berlalu. Nilai uang sudah berubah jauh sehingga batas Rp50 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi pekerja saat ini. Pemerintah perlu mengkaji ulang besaran tersebut," tegasnya.
Inflasi yang terjadi selama hampir dua dekade dinilai telah menggerus nilai riil dari nominal pembebasan pajak tersebut.
Sebagai solusi jalan tengah, Dean mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan pembebasan pajak atas pencairan JHT, dengan syarat dana tersebut dialihkan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel.
Dana yang dialihkan ke SBN ritel tersebut nantinya akan dikunci (holding period) selama minimal tiga tahun. Langkah ini dinilai memberikan keuntungan timbal balik bagi pekerja maupun negara:
"Kebijakan itu dapat mengacu pada insentif pajak atas dividen yang diinvestasikan kembali," tambah Dean.
Meski demikian, Dean mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan kesiapan infrastruktur keuangan yang matang.
Akses pembelian SBN ritel harus dibuat lebih inklusif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan pekerja, tidak terbatas pada kelompok masyarakat yang sudah melek investasi digital.
Ia berharap, penyempurnaan regulasi ini dapat segera dilakukan melalui sinergi yang kuat antara pemerintah dan sektor keuangan demi kesejahteraan pekerja Indonesia.