TRIBUNGORONTALO.COM – Sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S bernilai lebih dari Rp2 miliar menjadi salah satu barang bukti paling mencolok dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Mobil mewah itu diduga bukan hanya berkaitan dengan praktik suap jabatan, tetapi juga nyaris berpindah tangan sesaat sebelum penyidik melakukan penyitaan.
KPK mengungkap adanya dugaan upaya menjual kendaraan tersebut ke sebuah showroom setelah Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, mengetahui dirinya tengah menjadi target pemantauan penyidik.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Prabowo Tak Terlalu Cepat Masuk ke Perkara Hukum, Singgung Vonis Nadiem Makarim
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan informasi itu diperoleh tim saat menjalankan operasi tangkap tangan.
"KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Menurut penyidik, dugaan penjualan dilakukan karena Suhardiman telah mengetahui aktivitasnya sedang dipantau KPK.
"Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK," ujarnya.
Berawal dari Perebutan Kursi Sekda
Penyidikan KPK mengungkap dugaan bahwa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu merupakan hadiah untuk memuluskan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dalam proses seleksi tersebut terdapat dua kandidat yang bersaing, yakni Fahdiansyah yang ketika itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas PUPR.
KPK menduga Suhardiman meminta hadiah kendaraan mewah kepada kedua kandidat tersebut.
Namun hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan itu.
Tak lama kemudian, Zulkarnaen resmi menduduki kursi Sekda Kuansing.
"Dalam perjalanannya hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," jelas Taufik.
Mobil Dibeli dengan Skema Cicilan Lima Tahun
Penyidik menyebut pembelian Land Cruiser tersebut tidak dilakukan secara tunai.
Mobil dibeli melalui pembiayaan kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun.
Dana pembelian disebut melibatkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Menurut KPK, pola pembayaran tersebut diduga membuat posisi Zulkarnaen tetap "aman" selama masa cicilan kendaraan masih berjalan.
Selain Land Cruiser, penyidik juga menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang nilainya diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Tak hanya kendaraan, KPK turut mengamankan bukti elektronik berupa dokumen transaksi pembayaran cicilan mobil mewah tersebut.
Diduga Sudah Pernah Suap Pakai Pajero
KPK menduga praktik pemberian kendaraan kepada Suhardiman bukan pertama kali terjadi.
Sebelum kasus pengisian jabatan Sekda, Zulkarnaen diduga telah menyerahkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar ketika Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Pemberian itu diduga berkaitan dengan proses pengangkatan Zulkarnaen sebagai Kepala Dinas PUPR pada 2021.
"ZKN juga diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," ujar Taufik.
Mobil tersebut juga dibeli melalui fasilitas kredit dengan dukungan Ardiles.
Penyidik menduga keterlibatan Ardiles berkaitan dengan kepentingannya memperoleh proyek pemerintah daerah.
Kontraktor Diduga Diuntungkan Proyek Pemerintah
KPK menemukan Ardiles kemudian memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pada 2022, perusahaan miliknya memenangkan belasan proyek di Dinas PUPR.
Sedangkan pada 2025 hingga 2026, Ardiles kembali memperoleh proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah dengan nilai ratusan juta rupiah.
Temuan itu kini masih didalami penyidik untuk melihat keterkaitan antara pemberian kendaraan dengan proyek pemerintah.
Petani Diduga Ikut Jadi Korban
Tidak hanya menelusuri dugaan suap jabatan, KPK juga membuka penyidikan terhadap dugaan pungutan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam perkara ini, penyidik menduga dana yang diterima berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang mayoritas merupakan petani.
Besaran potongan yang diminta bahkan disebut mencapai sekitar setengah dari hak yang seharusnya diterima petani.
"Penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya," kata Taufik.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, penyidik memastikan penyelidikan belum berhenti.
KPK masih mendalami dugaan upaya menghilangkan barang bukti, aliran dana suap, hingga dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.