Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA- Fakta baru datang dari pengungkapan perkara begal yang menewaskan seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) berinisial DTLP di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, pada Sabtu (27/6/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, fakta itu terkait latar belakang seorang pelaku, berinisial MF yang rupanya adalah residivis.
"MF ini adalah residivis dan sudah dua kali ditangkap, sama saat ini satu," kata Kusumo saat memimpin press konpers di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Kamis (2/7/2026).
Kusumo menjelaskan, MF ditahan bahkan sejak usianya masih dibawah umur.
"Pertama tahun 2023, ditahan enam bulan terkait pencurian handphone, lalu 2024 ditangkap kembali dan ditahan tiga tahun tapi hanya menjalani satu tahun delapan bulan karena masih di bawah umur," jelasnya.
Seperti diketahui, Kusumo memaparkan dalam pengungkapan begal ojol, polisi menangkap tiga pelaku berinisial MF, RTF, dan MRA. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial S hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Driver Ojol Tewas Dibacok Pelaku Begal di Bekasi, Polisi Ringkus 3 Pelaku
Baca juga: Berangkat Kerja Dinihari, Warga Bekasi Jadi Korban Begal di Jatisampurna
Peristiwa itu bermula saat DTLP baru saja memarkirkan sepeda motor yang digunakan untuk bekerja sebagai pengemudi ojol di rumah saudaranya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
DTLP kemudian keluar dari rumah tersebut menggunakan sepeda motor lain yang juga diparkir di lokasi.
Namun, belum lama melaju, DTLP langsung dihadang oleh dua orang pelaku.
DTLP sempat memberikan perlawanan saat para pelaku berusaha merampas sepeda motornya.
Akibat serangan tersebut, DTLP berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi.
Namun nahas, DTLP terjatuh di tengah upaya pelariannya.
Pelaku MF kembali menghampiri dan menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban untuk kedua kalinya.
"Luka dari yang meninggal itu di paha mengenai urat besar dan di bahu," paparnya.
Setelah kejdian, Kusumo menuturkan DTLP kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Namun nahas nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap komplotan tersebut ternyata telah beraksi sehari sebelum pembunuhan terhadap DTLP.
Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, para pelaku melakukan aksi serupa di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
Korbannya merupakan seorang pria berinisial BS (48) yang saat itu hendak berangkat bekerja.
Kala itu, BS menyadari dirinya dibuntuti dua sepeda motor.
Tak lama kemudian, para pelaku memepet dan menghentikan laju kendaraannya untuk merampas sepeda motor miliknya.
BS berhasil meloloskan, hanya saja kendaraannya digasak pelaku.
Setelah menerima laporan pembunuhan terhadap DTLP, polisi langsung melakukan pelacakan hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.
MF ditangkap di wilayah Jatiasih. Sementara RTF dan MRA dibekuk di kawasan Bojong Kulur, Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui rata-rata masih berusia sekitar 20 tahun.
Mereka berencana menjual sepeda motor hasil kejahatan untuk mendapatkan keuntungan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya. (M37)