Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menargetkan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2027 mendatang.
Target tersebut akan diawali dengan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten yang direncanakan rampung tahun ini sebagai dasar penetapan UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SBT, Mochtar Rumadan, mengatakan keberadaan Dewan Pengupahan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian mengenai sistem pengupahan bagi pekerja maupun perusahaan.
"Insyaallah tahun ini, karena tahun depan hampir dipastikan kita memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur. Tentu pada tahun 2027 kita sudah memiliki upah minimum kabupaten," kata Mochtar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, kehadiran UMK nantinya akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Namlea–Bara Diusut, PPTK dan Direktur CV Basudara Diperiksa
Baca juga: Kasus Karlez Jadi Pelajaran, Disnaker SBT Minta Seluruh Perusahaan Tertib Administrasi
Selain itu, pemerintah daerah ingin memastikan hubungan industrial di Kabupaten Seram Bagian Timur berjalan lebih baik melalui kepastian regulasi di bidang ketenagakerjaan.
"Teman-teman perusahaan yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur perlu memiliki pemahaman yang sama. Pemerintah daerah hadir untuk mengurusi kepentingan para pekerja di daerah ini," ujarnya.
Kata dia, pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap setiap persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi masyarakat maupun perusahaan.
Ia juga meminta para pekerja tidak memilih diam apabila mengalami persoalan terkait hubungan kerja, termasuk keterlambatan pembayaran upah maupun pelanggaran hak-hak normatif lainnya.
"Teman-teman pekerja di SBT jangan diam. Kalau ada hal yang perlu dikomunikasikan, terutama berkaitan dengan perusahaan, silakan laporkan kepada kami," katanya.
Di sisi lain, Mochtar berharap perusahaan juga membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah apabila menghadapi kesulitan menjalankan usaha.
"Kalau memang belum mampu membayar upah karena kondisi ekonomi menurun atau produksi rendah, tolong laporkan kepada kami supaya kami mengetahui kondisi perusahaan dan bisa melakukan koordinasi," pintanya.
Lebih lanjut, komunikasi yang terbuka akan memudahkan pemerintah dalam mencari solusi sekaligus mencegah munculnya konflik antara perusahaan dan pekerja.
"Pemerintah ingin menjadi penghubung yang baik antara pekerja dan perusahaan. Kalau kedua belah pihak terbuka menyampaikan persoalan, tentu penyelesaiannya akan lebih mudah," lanjutnya.
Ia berharap pembentukan Dewan Pengupahan dan penetapan UMK nantinya mampu menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.(*)