Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru oleh Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, tim penyidik pidana khusus periksa dua orang pejabat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (2/7/2026).
Kedua saksi itu ialah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial IPS dan Direktur CV. Basudara beribu EA.
Hal ini diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy.
Bahwa kedua saksi tersebut dilakukan pemeriksaan dalam waktu yang terpisah dengan hitungan waktu satu jam.
Baca juga: Inflasi Maluku Juni 2026 Capai 3,80 Persen, Tarif Pesawat, Bensin, hingga Harga Ikan Jadi Sebab
Baca juga: Transportasi Udara Maluku Melambat, Penumpang Turun 19 Persen
Untuk EA selaku Direktur CV. Basudara diperiksa dari jam 11.00 hingga 12.00 WIT, sementara IPS selaku PPTK diperiksa dari pukul 13.00 sampai dengan 14.00 WIT.
“Pemeriksaan Saksi hari ini Kamis, 02 Juli 2026 Ada 2 orang yang diperiksa sebagai Saksi di dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023:
1. EA - Direktur CV. Basudara (Diperiksa dari jam 11.00 WIT s.d 12.00 WIT)
2. IPS - PPTK (Diperiksa dari jam 13.00 WIT s.d 14.00 WIT),” tulis Ardy dalam pesan WhatsApp yang diterima TribunAmbon.com.
Terkait kapasitas kedua saksi yang dihadirkan dalam kasus ini, Ardy tidak menjelaskannya.
Namun tentunya ada keterkaitan antara posisi saksi dengan kasus dugaan korupsi yang sementara disidik Kejati Maluku itu.
Diketahui, kasus preservasi jalan di pulau Buru itu telah diekspos sejak Kamis 11 Juni 2026 oleh Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.
Langkah ekspos dilakukan setelah rangkaian panjang pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Bahwa tim penyidik Kejati Maluku menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, sehingga kasusnya ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Untuk proyek preservasi jalan ini senilai Rp. 14,46 miliar yang bersumber dari APBN.
Namun hingga kini pengerjaan belum rampung sesuai target.
Selain itu, diduga progres pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan.
Tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diantaranya pejabat pembuat komitmen serta pihak kontraktor pelaksana.
Tentu keterangan-keterangan dari saksi yang telah diperiksa dan saksi-saksi berikutnya ditahap penyelidikan, akan membuka lebih luas terkait rantai tanggung jawab, mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga fungsi pengawasan di tahap penyidikan itu.
Hasil-hasil pemeriksaan itu lebih jauh, akan membuka luas siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Publik menanti kepastian hukum yang diambil Kejati Maluku dalam kasus yang diduga merugikan publik sekaligus merugikan keuangan negara. (*)