TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan permohonan praperadilan.
Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Permohonan praperadilan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN smn. Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husain, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (1/7/2026).
"Benar (permohonan praperadilan Raudi Akmal) sudah didaftar. Senin kemarin," kata dia, Kamis (2/7/2026).
Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi mengatakan, permohonan praperadilan ini bertujuan untuk mengawasi tindakan penyidik agar tetap berjalan sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya patut diduga tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
"Tujuan praperadilan dimaksudkan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horisontal," katanya.
Adapun objek dari permohonan praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Raudi Akmal yang dilakukan pihak Kejari Sleman.
Dalam dokumen permohonan, pihak Raudi menjelaskan bahwa program hibah pariwisata 2020 sejatinya bertujuan membantu sektor hotel dan restoran yang terdampak pandemi COVID-19. Soepriyadi menepis tuduhan bahwa dana tersebut digunakan untuk pemenangan pasangan Kustini-Danang dalam Pilkada Sleman 2020.
Ia juga menyoroti adanya putusan PN Sleman tertanggal 25 Juni 2025 yang sebelumnya menyatakan majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatan Raudi dalam kasus tersebut.
Namun, pihak Kejari Sleman justru membuka kembali penyidikan dan menetapkan Raudi sebagai tersangka baru.
Selain penetapan tersangka, Soepriyadi juga mempersoalkan tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejari Sleman pada 30 Juni lalu di kediaman istri Raudi, Meidyana Aulia, dan kediaman ibunya, Kustini Sri Purnomo. Pihak kuasa hukum menduga penggeledahan tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa penetapan pengadilan.
Atas dasar itu, Soepriyadi berharap hakim dapat mengabulkan seluruh permohonan kliennya, termasuk menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, serta meminta pengembalian barang-barang elektronik yang digeledah.
Terkait langkah hukum tersebut, Kajari Sleman, Bambang Yunianto, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati hak tersangka. Termasuk jika mengajukan permohonan praperadilan.
"Ya, itu semua haknya tersangka. Kita dalam hal ini penyidik di Kejari Sleman pasti profesional saja," tegas Bambang.(*)