Polisi di Lampung Sita Sebilah Senjata Tajam dari Buronan Kasus Begal 
soni yuntavia July 02, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah -  Petugas Polres Lampung Tengah menyita barang bukti senjata tajam, satu dompet berisi identitas diri, dan satu helm dari pelaku begal yang berstatus buron sejak tahun 2018 lalu.

Baca juga: Bongkar Modus Begal Kedok Tuduhan Palsu, Polda Lampung Amankan 6 Senpi Rakitan

FS (36), DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, yang telah buron nyaris delapan tahun, akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian tersangka di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Selasa (30/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang terhadap keberadaan tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2018.

Peristiwa curas yang melibatkan FS terjadi pada Senin, 12 November 2018 sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban, Supanji (32), seorang wiraswasta asal Kampung Harapan Rejo, Kecamatan Seputih Agung, saat itu melintas di Jalan Lintas Gunung Sugih–Padang Ratu, tepatnya di wilayah perkebunan singkong dan akasia Kampung Komering Putih.

“Korban tiba-tiba dihadang oleh empat orang pelaku yang tidak dikenal. Para pelaku mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor Honda Beat, dompet berisi uang Rp350.000, serta satu unit ponsel,” ujar Prenanta, Kamis (2/7/2026).

Korban sempat melakukan perlawanan, namun para pelaku melakukan kekerasan hingga korban tidak berdaya.

Setelah itu, para pelaku melarikan diri membawa barang milik korban, dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka. Tim Tekab 308 kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan FS tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Menurut polisi, modus yang digunakan para pelaku adalah menghadang korban di jalan sepi kemudian melakukan perampasan dengan kekerasan. Adapun motif sementara diduga karena faktor ekonomi.

Saat ini, FS telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan.(faj)

Laporan Teknisi Bengkel  

Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pelanggan yang sedang diservis di sebuah bengkel di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Pelaku diketahui merupakan Rivandi alias Plencung (28), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, yang juga bekerja di bengkel tersebut sekaligus adik dari pemilik usaha.

Ia ditangkap di Jalan Raya Gadingrejo pada Kamis (25/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan Andi Prabowo (25), teknisi bengkel, terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario milik pelanggan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat bengkel baru dibuka.

Awalnya, pelapor menduga kendaraan tersebut dibawa rekan kerja lain. Namun setelah dipastikan tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut, ia bersama warga sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gadingrejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku mengetahui kondisi dan tata letak bengkel, termasuk lokasi penyimpanan kunci kendaraan, karena bekerja di tempat yang sama. Pelaku juga sempat berpura-pura ikut membantu pencarian untuk mengelabui kecurigaan.

“Pelaku mengetahui seluk-beluk bengkel karena bekerja di sana. Setelah melakukan pencurian, ia sempat ikut mencari agar tidak dicurigai,” kata Sugiyanto, Rabu (1/7).

Kecurigaan polisi menguat setelah sejumlah saksi menyebut pelaku berada di lokasi sebelum kejadian. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, Rivandi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Gadingrejo. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap kakaknya yang sering memarahinya dan menilai dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Awalnya, pelaku berniat mengambil sepeda motor milik kakak iparnya, namun karena tidak dapat dipindahkan, ia kemudian beralih mencuri sepeda motor milik pelanggan yang sedang diservis di bengkel tersebut.

Motor hasil curian kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga mengamankan sepeda motor hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 hingga 9 tahun.(oky)

( Tribunlampung.co.id ) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.