Abdul Wahid Tiga Kali Bersumpah di Ruang Sidang: Demi Allah Ini Adalah Penzaliman Buat Saya
Muhammad Ridho July 02, 2026 09:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tak mampu menyembunyikan emosinya saat diberikan kesempatan berbicara di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026). 

Dengan suara bergetar, ia bersumpah berkali-kali, bahwa perkara dugaan korupsi yang menjeratnya merupakan sebuah bentuk penzaliman bagi dirinya.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa ini adalah sebuah penzaliman bagi saya, demi Allah saya bersumpah ini adalah penzaliman buat saya, demi Allah saya bersumpah ini adalah penzaliman buat saya!," ungkap Wahid mengulang kalimat yang sama sebanyak 3 kali, dengan intonasi yang semakin tinggi.

Pernyataan ini, menjadi penutup pembelaannya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan agenda pemeriksaan Abdul Wahid sebagai terdakwa.

Sepanjang memberikan keterangan, Abdul Wahid beberapa kali terlihat menghentikan ucapannya untuk menahan tangis.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan maupun meminta uang kepada siapa pun selama menjabat.

"Demi Allah, semenjak saya hidup sampai hari ini saya tidak pernah memerintah meminta uang dari siapa pun," katanya.

Abdul Wahid mengaku sangat terpukul karena dituduh melakukan pemerasan.

Menurutnya, perkara tersebut telah menghancurkan nama baik dan martabatnya.

"Kejadian hari ini merupakan kejadian yang luar biasa menurut saya, yang menghancurkan martabat saya," ujarnya.

Baca juga: Abdul Wahid Ungkap Detik-detik OTT KPK: Sempat Singgah Hendak Ngopi Hingga Dipaksa Ngaku . . .

Baca juga: Dani M Nursalam Ngaku Ditawari Pasang Badan, Abdul Wahid: Bisa Aja Disimpulkan Sendiri

Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid juga menceritakan latar belakang kehidupannya.

Ia mengaku dibesarkan oleh ibunya sejak ayahnya meninggal ketika dirinya masih berusia 10 tahun. 

Dari sang ibu, ia mengaku diajarkan untuk hidup jujur, ikhlas, dan tidak menjadikan jabatan sebagai tujuan hidup.

Ia pun membantah pernah mengeluarkan uang demi memperoleh jabatan politik.

"Saya tidak pernah keluar uang dalam rangka mengejar jabatan. Saya tidak pernah merebut jabatan itu," ungkapnya.

Menurut Abdul Wahid, dirinya sengaja mengikuti seluruh proses persidangan agar masyarakat dapat melihat sendiri fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.

"Saya hanya berharap di ruang pengadilan ini ada harapan untuk keadilan. Kalau pun saya tidak mendapatkan keadilan di sini, saya memohon kepada Allah agar memberikan keadilan kepada saya," ucapnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.