Pria di Malang Dibekuk usai Rampok Mobil Honda Jazz, Korban Disekap dan Leher Digores Sajam
Dwi Prastika July 02, 2026 09:22 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Luluul Isnainiyah

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang pria berinisial DAF (22) ditangkap Satreskrim Polres Malang setelah diduga merampok mobil Honda Jazz milik warga di Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (1/7/2026).

Dalam aksinya, pelaku diduga menyekap korban berinisial J (62) menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, hingga menggores leher korban sebelum membawa kabur mobil dan uang tunai.

Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari itu berhasil diungkap setelah polisi melacak keberadaan mobil korban di wilayah Kecamatan Jabung, Malang.

Selain mengamankan kendaraan hasil kejahatan, penyidik juga menangkap pelaku yang mengaku berencana menjual mobil tersebut dengan motif ekonomi.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Kronologi Kejadian

Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di rumah korban J (62).

Saat itu, pelaku masuk ke rumah ketika korban sedang tidur.

"Pintu gerbang dan pintu rumah milik korban dalam keadaan tidak terkunci. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk ke rumah korban," kata Budiono, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Gara-gara Kecanduan Judol, 4 Warga Lumajang Rampok Nenek 60 Tahun, Ternyata Sudah Direncanakan

Pelaku masuk ke rumah korban seorang diri.

Kemudian ia masuk ke kamar korban lalu menyekapnya menggunakan lakban.

Tak berhenti di situ, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan sempat melukai lehernya. 

Usai menyekap korban, pelaku kemudian mengambil sejumlah dokumen kendaraan lalu membawa mobil Honda Jazz berwarna putih.

Pelaku juga sempat membawa uang tunai korban.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang.

Baca juga: Wahyudin Cengengesan Bareng Selingkuhan Mau Rampok Uang Negara, Saat Minta Maaf Genggam Tangan Istri

Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan korban berada di wilayah Kecamatan Jabung.

"Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sumberpucung dan Polsek Jabung, beserta Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang kemudian mendatangi lokasi ditemukannya mobil tersebut," sambungnya. 

Tim gabungan kemudian mengamankan pelaku di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Malang, beserta barang bukti berupa mobil.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berencana menjual mobil tersebut.

Baca juga: Kawanan Pria Berlagak Jadi Polisi Gadungan, Sekap Korban Demi Dapat Tebusan, Modus Cari Pemakai Sabu

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara penyidik masih mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan dengan pelaku lain.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di rumah tahanan Polres Malang untuk menjalani proses hukum," pungkas Budiono.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.