Kabar Terbaru Penanganan Korupsi Alat Praktik SMK yang Jerat Eks Kadisdik Jambi
Mareza Sutan AJ July 02, 2026 11:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga kini, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Perkara tersebut menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi Bukri, serta seorang broker bernama David Hadi Usman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan proses pelimpahan masih menunggu kelengkapan berkas dan diharapkan dapat mencapai tahap P21 pada pekan depan.

"Minggu depan mudah-mudahan sudah koordinasi dengan Jaksa bisa P21," ujarnya.

Menurut Taufik, saat ini masih ada dokumen pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dilengkapi sebelum berkas diserahkan ke Kejati Jambi.

Sementara itu, ketiga tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjalankan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK dengan total pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai wilayah Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari sejumlah penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI. Dari seluruh perusahaan itu, nilai kerugian terbesar disebut berasal dari PT TDI.

Dalam perkara ini, penggunaan sistem e-katalog serta kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) disebut jaksa hanya dijadikan dalih administratif.

Empat Terdakwa Sudah Divonis

Kasus yang kini menjerat tiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret empat terdakwa dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (20/5) lalu.

Keempat terdakwa itu yakni Rudy Wage Soeparman selaku broker, Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis yang saat perkara terjadi menjabat Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Rudy Wage Soeparman serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Selain pidana pokok, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Wawan Setiawan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Putusan itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

Untuk terdakwa Endah Susanti, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama dua tahun enam bulan.

Sedangkan Zainul Havis divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun enam bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainul berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Hakim turut menetapkan uang titipan senilai Rp110 juta yang telah diserahkan terdakwa untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

 

Baca juga: PN Jambi Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup terhadap Dua Kurir Sabu 58 Kg

Baca juga: Tragedi Sebongkah Batu Bara di Stockpile Muaro Jambi dan Tuntutan 7 Tahun

Baca juga: Mobil Putih Berisi Ekstasi Berhenti di The Hok dan Penyergapan Tengah Malam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.