TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Agit Putra Ramadhan dan Juniardo tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi membacakan amar putusan terhadap mereka, Kamis (2/7/2026).
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58 kilogram yang diamankan pada Oktober tahun lalu.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.
"Dijatuhkan hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Irsyadi Yanda Prima dengan anggota Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Barang bukti dalam perkara ini tercatat berupa sabu seberat 58.212,650 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa telah mengajukan nota pembelaan dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman.
Penasihat hukum terdakwa, Dewi, menyebut ada sejumlah faktor yang seharusnya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, salah satunya sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya dan memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pertimbangan Hakim
Secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menjelaskan bahwa putusan penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa bukan semata karena mereka pernah berurusan dengan hukum.
"Majelis Hakim memutus penjara seumur karena saat proses persidangan diketahui terdakwa lebih dari satu kali mengedarkan narkoba," jelasnya.
Otto menyebut, berdasarkan berbagai pertimbangan yang terungkap selama persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya.
Ia juga menjelaskan bahwa para terdakwa masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
"Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menerima atau pikir-pikir hasil vonis," sebutnya. (uti)
Tiga Orang Masih Buron
Perkara sabu seberat 58 kilogram ini tidak berhenti pada dua kurir tersebut.
Dalam berkas perkara terpisah, seorang terdakwa lain bernama Alung Ramadhan juga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Alung Ramadhan, yang sempat menjadi perhatian publik karena berhasil melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi, menjalani sidang perdana pada Selasa (30/6/2026).
Ia didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain Alung, Agit, dan Juniardo, masih ada tiga orang lain yang berstatus buron.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi diketahui telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sejak 12 Oktober 2025.
Ketiga buronan itu masing-masing berinisial DA alias D (laki-laki), RMDP alias TE (perempuan), dan ROA alias O (perempuan).
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengejaran serta pengembangan untuk membongkar keseluruhan jaringan yang terlibat dalam perkara narkotika tersebut. (are)
==Analisis==
Dr Erwin, SH, MH
Akademisi Universitas Jambi
Jambi seperti Segitiga Emas
Masalah narkoba di Jambi terus ada dan sulit diselesaikan. Hal itu disebabkan kombinasi faktor geografis yang strategis sebagai jalur lintas peredaran, tingginya tingkat permintaan masyarakat, dan masalah penegakan hukum.
Peredaran narkoba di wilayah Jambi bahkan melibatkan jaringan internasional dan lintas provinsi yang didorong oleh beberapa dimensi.
Dimensi yang pertama, ialah faktor geografis dan infrastruktur, seperti jalur akses terbuka. Provinsi Jambi memiliki pantai timur yang berbatasan langsung dengan perairan internasional, serta jalur darat lintas Sumatra.
Hal ini menjadikannya pintu masuk strategis bagi pasokan narkoba dari luar negeri--seperti segitiga emas--dan provinsi tetangga.
Dia menuturkan, kondisi geografis yang luas dan banyaknya pelabuhan tikus (jalur ilegal) menyulitkan aparat gabungan, seperti Ditresnarkoba Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.
Fakfor lainnya ialah faktor sosial dan ekonomi. Menurutnya, salah satu pemicu utama peredaran gelap adalah tingginya tingkat penyalahgunaan di kalangan masyarakat lokal.
Wilayah tertentu bahkan telah diidentifikasi sebagai kawasan rawan peredaran gelap narkoba.
Tekanan ekonomi dan masalah sosial sering kali dimanfaatkan oleh sindikat untuk menjadikan warga dari kalangan bawah sebagai kurir.
Sindikat narkoba di Jambi menggunakan modus yang terus berkembang dan canggih.
Mulai dari memanfaatkan sistem transaksi digital, penyalahgunaan fasilitas publik, hingga melibatkan oknum tertentu dari kalangan aparatur.
Tantangan Penegakan Hukum
Sindikat narkoba beroperasi dengan sistem sel terputus yang rapi, sehingga aparat lebih sering menangkap kurir atau pengguna tingkat bawah daripada mengungkap aktor intelektual (bandar besar) secara tuntas.
Kapasitas fasilitas rehabilitasi medis dan sosial belum sebanding dengan tingginya jumlah penyalah guna, yang menyebabkan siklus pemakai kambuh setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Meskipun penegakan hukum terus dilakukan oleh jajaran Polda Jambi dengan pengungkapan ratusan kasus, hukuman yang dijatuhkan terkadang belum mampu memberikan efek jera yang optimal bagi bandar, yang melihat bisnis ini memberikan keuntungan finansial sangat besar.
Masuknya Jambi dalam jaringan narkoba internasional adalah ancaman serius yang membuktikan bahwa wilayah ini merupakan jalur perlintasan strategis.
Menanggapi hal ini, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, memperketat pengawasan jalur lintas, dan memberantas sindikat hingga ke akar-akarnya.
Erwin berpendapat, situasi ini meliputi beberapa poin penting salah satunya yaitu pemberantasan tanpa tebang pilih, penangkapan berbagai pihak, termasuk keterlibatan oknum aparatur negara, menunjukkan bahwa sindikat ini sangat terstruktur.
Pemecatan sementara dan proses hukum terhadap oknum terkait membuktikan komitmen pemerintah untuk tidak menoleransi peredaran di lingkungan manapun.
Pengawasan Jalur Perlintasan Strategis, Posisi geografis Jambi menjadikannya jalur darat dan perairan yang rentan terhadap penyelundupan narkotika.
Untuk itu, perlu peningkatan operasi gabungan di sepanjang jalur logistik dan perbatasan untuk memutus rantai pasokan.
Sebab, sindikat terus berinovasi menggunakan modus baru, seperti pemanfaatan layanan ekspedisi.
Hal ini menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat intelijen dan teknologi pelacakan.
Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka sangat vital agar rantai peredaran bisa dicegah sejak dini.
Baca juga: Tragedi Sebongkah Batu Bara di Stockpile Muaro Jambi dan Tuntutan 7 Tahun
Baca juga: Mobil Putih Berisi Ekstasi Berhenti di The Hok dan Penyergapan Tengah Malam
Baca juga: Suara Ledakan sebelum Kakek Pengidap Stroke di Bungo Terkepung Api