TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR (29) yang dilakukan Taufik Hidayat di Bandung Jawa Barat.
Fakta baru tersebut terungkap setelah Taufik Hidayat menjalani rekonstruksi perkara di Polda Jabar, Kamis (2/7/2026).
Rekonstruksi digelar sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut, Taufik Hidayat memeragakan 21 adegan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Kombes Rumi Untari mengatakan pelaku Taufik Hidayat mengakui perbuatannya terhadap YTR dilakukan di enam tempat kejadian perkara.
Dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), hanya tiga lokasi yang dilakukan rekonstruksi kejadian.
Baca juga: Taufik Hidayat Diduga Berkencan dengan Janda di Tengah Kasus Penyekapan Wanita di Bandung
3 TKP tersebut berada di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat di antaranya Cilengkrang, Ciwaru, dan Cinunuk.
Rumi menjelaskan dari 6 lokasi, di TKP pertama korban belum mendapat tindak penganiayaan.
Kemudian, setelah pindah ke TKP 2, korban YTR mulai mendapat penganiayaan ringan, seperti ditampar.
Penganiayaan berat yang dialami YTR terjadi di TKP 3, 4, 5, dan 6
"Di TKP 3 itu sudah mulai terjadi penyekapan sampai TKP 6," ujar Kombes Rumi dikutip dari Tribunjabar.id.
Di TKP 3,5, dan 6, Taufik Hidayat melakukan penganiayaan terhadap YTR dalam berbagai bentuk.
Baca juga: Taufik Hidayat Sekap YTR sejak Mei 2024, Siksa Pakai Helm hingga Sajam, Korban Tak Boleh Keluar Kos
Di antaranya, korban YTR dipukul menggunakan helm.
Tak hanya itu, korban YTR pun pernah dipukul menggunakan kaki meja yang terbuat dari besi.
Ada pula aksi Taufik Hidayat menyabetkan golok ke korban YTR yang sudah dalam kondisi buta.
Di TKP 4, tersangka Taufik sempat menampar korban hingga darah dari wajah korban menciprat ke dinding.
Dalam rekonstruksi juga terungkap bahwa tersangka sempat membeli obat di apotek untuk mengobati korban YTR.
"Betul ya, di samping dia karena lagi sadar gitu ya, dia takut mungkin korban meninggal makanya dia membelikan obat, mengobati sendiri," ujarnya.
Terkait isu pelaku menggunting bibir korban, Rumi menegaskan tidak ada adegan penganiayaan tersebut.
Rumi menjelaskan kondisi bibir korban akibat pukulan yang dilayangkan Taufik Hidayat.
"Jadi, bibir itu karena gigi rontok lantaran pukulan berkali-kali oleh Taufik Hidayat sehingga rontok dan rusak bibirnya ditambahkan tak diobati, sehingga lama-lama rusak bibirnya," kata Rumi.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami adanya kekerasan seksual yang dialami korban selama disekap taufik Hidayat.
"Saat ini belum ada, dan itu masih dalam proses. Tadi, kami sudah berdiskusi bersama para jaksa dan LPSK," ucapnya.
Kombes Rumi Untari mengungkap alasan YTR tak bisa kabur meskipun berkali-kali dianiaya pelaku Taufik Hidayat.
YTR tidak bisa kabur karena memiliki rasa takut yang besar.
Jawaban tersebut terus menerus dan konsisten dijawab korban.
"Ya memang ketakutan yang besar dari korban. Ponselnya dikuasai pelaku sejak awal," kata Kombes Rumi.
Rumi juga menegaskan korban membuat tato di tubuhnya tak ada paksaan dari pelaku.
Namun, dengan kondisi YTR ketakutan, tentu korban mau tak mau mengikuti perintah pelaku.
"Walau memang secara lisan tak ada paksaan. Tapi, kalau kami lihat kondisi psikis ya pasti ada ketakutan. Kalau menolak pasti dilakukan kekerasan terhadap korban," katanya.
Taufik Hidayat menyekap YTR, wanita asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, selama tiga tahun.
Tak hanya melakukan penyekapan, Taufik Hidayat pun melakukan penganiayaan berat hingga YTR mengalami cacat permanen.
Kasus ini menjadi sorotan, mulai dari menteri hingga anggota DPR RI pun angkat bicara terkait kasus Taufik Hidayat ini.
Bahkan, Komisi Yudisial (KY) memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan seluruh proses peradilan dalam kasus tersebut.
"Komisi Yudisial nanti sesuai dengan kewenangannya akan melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Bandung nantinya," kata Wakil Ketua KY Desmihardi kepada wartawan, Rabu (30/06/2026).
KY juga akan memastikan agar proses persidangan nantinya dapat memenuhi hak-hak YTR sebagai korban.
Sebuah tim nantinya akan dibentuk KY untuk kemudian dikirim dari Jakarta ke Bandung.
"Sehingga memang kami juga akan memastikan nanti hak-hak korban akan terpenuhi dengan adanya proses peradilan ini nantinya," ucap Desmihardi.
Adapun yang bakal jadi pantauan KY mencakup banyak hal mulai dari hak korban, sikap hakim, hingga proses persidangan itu sendiri.
"Apakah hak-hak korban juga sudah terpenuhi di situ, bagaimana sikap hakim dalam memimpin jalannya persidangan itu, bagaimana sikap hakim dalam menjalani proses pemeriksaan perkara ini," tegas Desmihardi.
(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Muhamad Nandri Prilatama)