Tribunlampung.co.id, Bandung - Tabir kekejaman kasus penyekapan dan penyiksaan sadis selama tiga tahun terhadap perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat akhirnya dikuliti habis.
Baca juga: Siasat Dadang Niat Sembunyikan Taufik Hidayat 2 Hari di Pacet, Ngakali Mang Jabrig?
Fakta-fakta baru yang mengerikan terungkap secara gamblang setelah Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Otoritas (PPA-PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi perkara, Kamis (2/7/2026).
Proses reka adegan yang berlangsung ketat sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB tersebut memperagakan 21 adegan krusial yang mengonfirmasi kekejaman bertahap pelaku di hadapan penyidik, kejaksaan, dan saksi ahli.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jabar, Kombes Rumi Untari, membeberkan bahwa tersangka Taufik mengakui melancarkan aksi biadabnya di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Namun demi efektivitas pembuktian, rekonstruksi difokuskan di tiga lokasi utama yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Bandung, yakni kawasan Cilengkrang, Ciwaru, dan Cinunuk.
Kombes Rumi menjelaskan kronologis pergeseran TKP yang menjadi saksi bisu hancurnya fisik korban YTR secara berkala. Di TKP pertama, korban tercatat belum menerima penganiayaan fisik.
Petaka mulai pecah saat pelaku memboyong paksa korban ke TKP kedua. Di lokasi ini, YTR mulai menerima kekerasan fisik awal berupa tamparan berulang di wajah.
Puncak penyiksaan sadis dan pengisolasian ruang gerak (penyekapan) secara brutal baru terjadi secara masif saat mereka berpindah-pindah ke TKP 3, 4, 5, hingga TKP 6.
"Di TKP 3 itu sudah mulai terjadi penyekapan total sampai ke TKP 6. Di rentang lokasi-lokasi inilah tersangka Taufik melakukan penganiayaan berat dalam berbagai bentuk yang mengakibatkan korban cacat permanen," ungkap Kombes Rumi dikutip dari Tribunjabar.id, Kamis (2/7/2026).
adegan rekonstruksi memperlihatkan kepandiran pelaku yang menghantam kepala korban menggunakan helm secara berulang. Tak puas, Taufik juga memperagakan adegan memukul tubuh YTR menggunakan potongan kaki meja yang terbuat dari besi solid.
Bahkan yang paling menyayat hati, rekonstruksi mengonfirmasi ada aksi di mana Taufik nekat menyabetkan bilah golok tajam ke tubuh korban, di saat kondisi penglihatan YTR sudah dalam keadaan buta akibat siksaan sebelumnya.
Di TKP 4, tamparan keras pelaku ke wajah korban dilakukan begitu bertenaga hingga bercak darah segar dari wajah YTR menciprat dan membekas di dinding ruangan.
Uniknya, psikologis pelaku yang labil juga terbongkar. Taufik sempat memperagakan adegan pergi ke apotek terdekat untuk membelikan obat-obatan guna mengobati sendiri luka-luka robek di tubuh korban yang ia aniaya.
"Betul ya, di samping dia karena lagi kondisi sadar, dia mungkin muncul rasa takut kalau korban sampai meninggal dunia di dalam sekapan. Makanya dia berinisiatif membelikan obat dan mencoba mengobati sendiri luka korban," jelas Rumi.
Pada kesempatan rekonstruksi ini, Kombes Rumi sekaligus meluruskan duga isu liar yang sempat simpang siur di tengah publik mengenai kabar bahwa pelaku tega menggunting bibir korban.
Rumi menegaskan, dari 21 adegan yang diperagakan, sama sekali tidak ada fakta atau tindakan pengguntingan bibir.
Kerusakan parah pada anatomi bibir YTR murni merupakan dampak fatal dari hantaman tinju mentah pelaku yang dilesakkan bertubi-tubi ke arah mulut.
"Jadi, kondisi bibir yang rusak itu terjadi karena gigi korban rontok akibat pukulan berkali-kali oleh Taufik Hidayat. Karena gigi rontok dan struktur dalam mulut rusak, ditambah luka-luka tersebut sama sekali tidak mendapatkan perawatan medis yang layak di rumah sakit, lama-kelamaan jaringan bibirnya membusuk dan rusak," tegas Rumi meluruskan.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak Polda Jabar bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kejaksaan masih mendalami adanya unsur kekerasan seksual berkala yang dialami korban selama tiga tahun masa penyekapan.
Menjawab pertanyaan publik mengenai mengapa korban YTR sama sekali tidak mencoba melarikan diri atau berteriak meminta pertolongan warga selama tiga tahun disekap, Kombes Rumi memaparkan hasil asesmen psikologis.
Korban diketahui berada di bawah kendali intimidasi tingkat tinggi yang menciptakan sindrom ketakutan luar biasa.
"Jawaban dari korban sejak awal pemeriksaan hingga sekarang selalu konsisten: ada rasa ketakutan yang sangat besar. Ditambah lagi, seluruh perangkat komunikasi berupa ponsel pintar milik korban sudah dikuasai dan disita oleh pelaku sejak hari pertama," kata Rumi.
Terkait temuan tato di beberapa bagian tubuh korban, polisi menyebut secara lisan memang tidak ada paksaan fisik langsung saat jarum tato digoreskan. Namun, kondisi psikis korban yang sudah terteror membuat YTR tidak memiliki opsi selain patuh.
"Secara lisan mungkin tidak ada paksaan. Tapi jika kita bedah kondisi psikisnya, pasti ada ketakutan yang mengikat. Logikanya, jika korban menolak kemauan pelaku, dia pasti langsung dihadiahi kekerasan fisik lanjutan," imbuhnya.
Lantaran dampak penganiayaan ini menyebabkan wanita asal Kecamatan Rancaekek tersebut mengalami cacat fisik permanen, atensi kasus ini meluas hingga ke level parlemen dan kementerian.
Bahkan, Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan akan menerjunkan tim pengawas khusus dari Jakarta untuk mengawal dan memelototi seluruh jalannya persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Bandung mendatang.
"Komisi Yudisial sesuai dengan kewenangannya akan melakukan pemantauan ketat terhadap proses pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Bandung nantinya. Kami akan membentuk dan mengirimkan satu tim khusus dari Jakarta ke Bandung," tegas Wakil Ketua KY, Desmihardi.
Desmihardi memastikan bahwa pemantauan KY tidak hanya berfokus pada independensi majelis hakim, melainkan untuk memastikan agar hak-hak perlindungan kedudukan hukum YTR selaku korban dapat dipenuhi secara absolut oleh sistem peradilan negara.
"Yang kami pantau mencakup pemenuhan hak-hak korban di dalam persidangan, bagaimana etika dan sikap hakim dalam memimpin jalannya persidangan, serta bagaimana netralitas hakim dalam menjalani seluruh proses pemeriksaan perkara kausalitas ini," pungkas Desmihardi.