TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Negeri Medan terus mengusut kasus korupsi anggaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp 23,8milliar di RSUD Pirngadi.
Kasus korupsi RSUD Pirngadi Medan merugikan negara dengan nilai fantastis.
Kejari telah memeriksa 10 orang yang berstatus saksi untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat.
Selain itu, Kejari Medan juga menggeledah manajemen RSUD Pirngadi Medan di Jalan Prof. H.M Yamin, Kelurahan Perintis, Kota Medan.
"Sejauh ini sekitar 10 orang saksi telah diminta keterangan perihal dugaan korupsi," kata Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Manurung, kepada Tribun Medan Kamis (2/7/2026).
Valentino menyampaikan, pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan untuk mengusut pihak yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini.
"Untuk saksi masih akan terus dilakukan pemeriksaan," katanya.
Penggeledahan RSUD Pringadi
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp 23,8milliar.
Valentino menyampaika, penggeledahan dilakukan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Selasa (30/6/2026).
"Dilakukan penggeledahan untuk mengambil sejumlah dokumen atas penyelidikan dugaaan tindak pidana korupsi dana Blud, serta adanya piutang yang belum dibayarkan," kata Valentino
Valentino menyampaikan tim penyidik melakukan penggeledahan selama satu jam dan telah membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
"Kurang lebih satu jam, dan sudah ada dokumen yang dibawa. Setelah ini akan dilakukan pendalaman terhadap dokumen serta pemeriksaan saksi lanjutan," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran Blud yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp23.813.175.108.
Valentino menyampaikan, anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp13.013.175.108.
Penyidik menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi.
"Terhadap berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan juga sudah disita guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Valentino.
Baca juga: KEPALA DAERAH yang Terjaring OTT KPK Diperiksa di Polrestabes Medan Sebelum Diterbangkan ke Jakarta
Baca juga: KRONOLOGI KPK OTT di Sumut: Kepala Daerah Diciduk Sebelum makan Durian di APKASI, Diduga Fee Proyek
(cr17/tribun-medan.com)