SURYA.CO.ID, GRESIK - Tiga terdakwa pengasuh Pondok Pesantren Al Ibrohimi Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/7/2026).
Tuntutan disampaikan setelah ketiganya dinilai terbukti menyelewengkan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas asrama santri.
Alih-alih menjadi tempat bernaung para pencari ilmu, uang ratusan juta rupiah milik negara itu justru mengalir ke sektor lain demi keuntungan sepihak.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Gugat Jaksa Agung, Diduga Salah dalam Penyitaan Aset Asrama Santri di Gresik
Dugaan rasuah itu bermula saat anggaran dari Pemprov Jatim pada tahun 2019 sebesar Rp 400 Juta dikucurkan untuk pembangunan asrama santri.
Namun, uang itu tidak digunakan membangun sebab pada pertengahan tahun belum cair dan setelah cair digunakan untuk membeli tanah kavling.
Aksi lancung itu akhirnya tercium oleh aparat penegak hukum hingga membuat para terdakwa ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik pada Rabu, (11/2/2026).
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 400 Juta, 3 Pengurus Ponpes Gresik Jalani Sidang Perdana
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Gresik, Indah Rahmawati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.
Para terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, Ponpes Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik yaitu Muhammad Miftahur Roziq dan RM. Khoirul Atho' Shah (54) dan Moh. Zainur Rosyid (57).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky mengatakan, para terdakwa dituntut 2 tahun penjara atas dugaan melanggar Pasal 604 Undang-undang N0 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Para terdakwa melanggar pasal 604 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Selain itu, terdakwa RM. Khoirul Atho' Shah dan Moh. Zainur Rosyid diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 Juta.
Bila tidak dibayar dikenakan pidana penjara 1 tahun denda Rp 100 Juta, bila tidak dibayar dikenakan pidana penjara 60 hari.
Sedangkan, terdakwa Muhammad Miftahur Roziq tidak dibebani tuntutan uang pengganti.
Atas tuntutan Jaksa Kejari Gresik, para terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis melalui Penasihat Hukumnya pada pekan depan.