Punya Penyimpangan Seks dan Siksa Istri Siri, Seorang Polisi Dilaporkan ke Bareskrim 
Choirul Arifin July 03, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial M (30) melaporkan peristiwa penyiksaan yang dia alami dan diduga dilakukan oleh seorang polisi kepada Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026).

Wanita itu mengenakan baju berwarna biru dengan kerudung panjang dan bermasker. Dia keluar dari gedung Bareskrim Polri dengan kursi roda didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Dari pantauan Tribunnews.com, tangan dan kaki kirinya terlihat penuh luka bakar akibat penyiksaan yang ia alami hingga 47 persen. Dia merintih kesakitan saat mencoba berjalan.

Laporan tersebut pun diterima yang teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," Kuasa hukum korban Raden Reza kepada wartawan, Kamis (2/7/2026) malam.

Ia menceritakan aksi keji itu bermula saat kliennya diperkenalkan seseorang dengan seorang polisi yang hingga kini masih belum disebutkan identitasnya.

Singkat cerita, korban akhirnya dinikahi polisi tersebut pada 2023 melalui pernikahan siri. Bukannya menjadi momen bahagia, namun hal itu menjadi masa suram untuk M lantaran penyiksaan terhadapnya dimulai.

Baca juga: Ulah Taufik Terungkap di Rekonstruksi: Penganiayaan Berat Terjadi di 3 TKP, YTR Dipukul Pakai Besi

Bahkan, korban dipaksa membuat narkoba oleh pelaku. Penyiksaan yang terjadi di wilayah Jawa Tengah itu berlangsung hingga 2025. Belakangan terungkap bahwa polisi tersebut ternyata sudah beristri.

"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ucapnya.

Polisi itu sempat membawa istri sirinya ke ke rumah sakit untuk berobat namun korban langsung ditinggal begitu saja oleh pelaku sampai akhirnya kasus ini diketahui keluarga korban.

"Jadi ketahuannya gimana karena apa namanya, pihak korban diantar oleh terduga pelaku ke rumah sakit. Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu," jelasnya.

Baca juga: Korupsi MBG Mengarah ke Bisnis Ompreng, Libatkan Polisi Aktif, Ini Modus yang Diungkap Kejagung

Raden menyebut pelaku juga mengancam dan mengintimidasi korban agar tidak bersuara atas peristiwa yang dia alami.

"Jadi memang korban itu kita sebut disekap memang tidak disekap ya, tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu. Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan seperti itu," tuturnya.

Hingga akhirnya tim 911 Hotman Paris pun mendapat informasi dan melakukan pendampingan hukum. Bahkan pelaku disebut sudah diamankan di Polda Jateng.

"(Pelaku anggota Polri) masih aktif. Tadi saya dapat kabar juga sudah diamankan sih makanya apresiasi buat Polri," ungkapnya.

Usai membuat laporan, korban pun langsung diantar ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk membuat visum malam ini. Korban terlihat dibawa menggunakan sebuah mobil ambulans dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.