Jelang Putusan Banding, Pihak Yoki Firnandi Berharap Didasari Fakta Persidangan
Acos Abdul Qodir July 03, 2026 01:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses banding perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, memasuki tahap akhir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada 9 Juli 2026, setelah agenda sebelumnya pada 30 Juni 2026 ditunda untuk kebutuhan musyawarah majelis.

Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum Yoki Firnandi, Dion Pongkor, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia berharap waktu tambahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pendalaman materi perkara sebelum putusan dijatuhkan.

Dion menekankan, pihaknya berharap putusan banding tetap mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di tingkat pertama.

Ia menyebut, kebijakan yang diambil Yoki saat menjabat merupakan bagian dari keputusan operasional perusahaan yang mempertimbangkan kondisi industri, termasuk fluktuasi permintaan energi dan kebutuhan distribusi nasional.

Menurut Dion, penundaan pembacaan putusan merupakan bagian dari proses musyawarah majelis hakim.

“Majelis membutuhkan waktu lagi untuk bermusyawarah, sehingga putusan Pak Yoki ditunda,” kata Dion kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan harapan agar majelis hakim dapat menilai seluruh fakta persidangan secara lebih utuh dan komprehensif.

“Kita berpikir positif saja, mudah-mudahan dengan makin banyaknya waktu yang dipergunakan, Majelis Hakim bisa melihat dengan jernih fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Jaksa Juga Ajukan Banding

Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Baca juga: Setelah OTT KPK di Kuansing, Operasi Senyap Berlanjut ke Binjai & Medan, Diduga terkait Fee Proyek

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah banding tersebut ditempuh karena terdapat sejumlah hal yang dinilai belum dipertimbangkan secara optimal dalam putusan tingkat pertama, terutama terkait kerugian perekonomian negara serta pembebanan uang pengganti.

“Ada beberapa poin yang oleh penuntut umum belum dipertimbangkan secara maksimal, khususnya terkait nilai kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti,” ujar Anang, di Kejagung, Jakarta, 2 Maret 202

Duduk Perkara

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Yoki Firnandi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kolonel Aktif Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor MBG, Kejagung Gandeng POM TNI

Dalam perkara yang sama, Yoki bersama mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, serta VP Feedstock Management KPI Agus Purwono, juga dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Perkara ini melibatkan sembilan terdakwa, yakni Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, turut menjadi terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.