TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perkembangan terbaru dalam kasus penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat di Bandung kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pembahasan mengenai kemungkinan penambahan pasal dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama penyidik kepolisian diketahui melakukan koordinasi untuk mengkaji penerapan pasal tambahan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.
Langkah tersebut dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah fakta baru dan pendalaman alat bukti yang dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara.
Apabila pasal tambahan diterapkan, Taufik Hidayat berpotensi menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan sangkaan sebelumnya.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa koordinasi dengan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara agar seluruh unsur pidana yang ditemukan dapat diterapkan secara tepat.
Sementara itu, kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti pendukung.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini sendiri telah menyita perhatian masyarakat karena dugaan penyekapan yang dialami korban serta berbagai fakta yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung.
Berikut perkembangan terbaru terkait koordinasi Kejati Jawa Barat dan kepolisian mengenai wacana penambahan pasal terhadap tersangka Taufik Hidayat beserta ancaman hukuman yang berpotensi dihadapinya.
Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Dokter Tifa di Sidang Perdana: Tolak Restorative Justice & Ajukan Perlawanan
Seperti diketahui, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jabar, Agus Setiadi hadir bersama para jaksa untuk mengikuti jalannya rekonstruksi kasus penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat terhadap korban YTR (29), Kamis (2/7/2026) di Mapolda Jabar.
Sebelumnya, Taufik Hidayat menyekap YTR (29), wanita asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, selama tiga tahun.
Tak hanya melakukan penyekapan, Taufik Hidayat pun melakukan penganiayaan berat hingga YTR mengalami cacat permanen.
Agus mengatakan rekonstruksi berjalan lancar dan setelah rekonstruksi masih diskusi bersama teman-teman penyidik.
Dia berharap dalam waktu dekat penyidikan bisa dilanjutkan dengan pengiriman berkas tahap 1 ke kejaksaan.
"Sebagai jaksa peneliti untuk bersama-sama lagi nanti dengan penyidik berkoordinasi dan mendiskusikannya lagi," katanya.
Agus menambahkan, terkait tambahan pasal untuk Taufik Hidayat dalam kasus ini akan dilihat dahulu berkas perkaranya seperti apa sekaligus akan dilakukan koordinasi dan berdiskusi dengan penyidik.
Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen, Sri Nurherwati mengaku kehadirannya di Mapolda Jabar dalam rekonstruksi ini lantaran sudah mengabulkan permohonan perlindungan.
"Saya kira LPSK sangat mendukung upaya yang dilakukan kepolisian maupun kejaksaan dalam hal ini Ditres PPA-PPO yang memang punya spesifikasi berkaitan dengan korban yang merupakan korban kekerasan berbasis gender," katanya
Sri menegaskan, LPSK akan memberikan dukungan di antaranya beberapa layanan psikologis, misal membantu korban mengungkap kekerasan berbasis gender yang sudah dialaminya.
"Saat ini, kami belum melakukan asesmen korban, karena medis sedang berfokus pada pemulihan secara kesehatan fisik. Jika nanti kalau dari tim medis sudah memberikan rambu-rambu, maka kami melakukan asesmen. Kami juga mendampingi dua orang lainnya, yakni penjaga kos dan istrinya. Informasinya ada ancaman," katanya.
(TribunNewsmaker.com/TribunJabar.id)