TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, harus diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum formal.
Langkah tegas ini diambil menyusul kasus yang menjerat Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji.
Reno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY atas dugaan penyalahgunaan TKD percil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur.
Reno kini juga telah ditahan dalam kasus penyalahgunaan TKD di percil 184 Padukuhan Gandok, Condongcatur, yang ditangani Ditreskrimsus Polda DIY.
Sri Sultan menyatakan bahwa proses hukum yang saat ini berjalan merupakan tindak lanjut langsung dari permohonan resmi yang diajukannya selaku Kepala Daerah DIY untuk menertibkan tata kelola pemanfaatan tanah kas desa yang menyalahi regulasi dan berindikasi merugikan keuangan negara.
Sultan mengindikasikan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintahan desa.
"Ya sudah, wong saya yang mengajukan permohonan untuk berproses kok. Ya harus diselesaikan hukum, gitu aja," ujar Sri Sultan HB X, Kamis (2/7/2026).
Ketika dimintai tanggapan mengenai pesan khusus kepada para lurah atau kepala desa lainnya di wilayah DIY agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari, Ngarsa Dalem menyampaikan harapannya secara lugas.
"Ya kan pokoknya akan saya tindak gitu, kalau menyalahi aturan, gitu aja," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan resmi kepolisian, Reno menyewakan lahan TKD seluas 1.985 meter persegi di Padukuhan Gandok tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY. Lahan tersebut dialihkan pemanfaatannya kepada 17 penyewa untuk dijadikan hunian pribadi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.740.213.500.
Atas perbuatannya, tersangka Reno dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Baca juga: Berbekal Bukti Nyata Pembangunan Desa, Paguyuban Lurah DIY Minta Peningkatan Danais ke Kemenkeu
Tidak dibela
Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-DIY, Nayantaka, menyatakan sikap tegas untuk tegak lurus dengan kebijakan Gubernur terkait penegakan hukum penyalahgunaan TKD.
Nayantaka menegaskan tidak akan membela anggotanya jika terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pemanfaatan pertanahan.
Ketua Umum Nayantaka, Gandang Hardjanta, menyampaikan bahwa seluruh lurah dan pamong di DIY memikul tanggung jawab besar sebagai pemangku keistimewaan, yang salah satu tugas utamanya adalah menjaga kelestarian pertanahan di Yogyakarta.
Gandang mengungkapkan bahwa di internal organisasi sebenarnya terdapat kesepakatan tidak tertulis untuk saling membantu sesama anggota kalurahan yang terjerat masalah hukum.
Namun, komitmen tersebut gugur apabila pelanggaran terkait aturan hukum dan larangan tertulis yang ditetapkan Gubernur.
"Kalau soal larangan dari Pak Gubernur masih dilanggar, mohon maaf kami tidak berani untuk menentang itu," ujar Gandang, Kamis (2/7/2026).
Menurut Gandang, penegakan aturan pertanahan ini tidak terjadi secara mendadak. Aturan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebenarnya sudah dibahas bersama jajaran paguyuban sebelum disahkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pihak Nayantaka juga mengklaim selalu proaktif mengingatkan para anggotanya di setiap wilayah kabupaten melalui ketua paguyuban masing-masing.
Ia menyayangkan sikap sejumlah oknum aparatur kalurahan yang dinilai pasif dan tidak memanfaatkan tenggat waktu perbaikan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah, hingga akhirnya tersangkut kasus hukum.
Menurutnya, Nayantaka secara kelembagaan telah berulang kali memberikan peringatan dini agar segala bentuk kekeliruan tata kelola administrasi TKD segera dibenahi.
"Umpamanya ada kesalahan tolong dibeneri supaya tidak ada pelanggaran-pelanggaran. Jadi umpamanya itu ditindak tegas, kami sebagai Nayantaka ya mau ndak mau harus tegak lurus apa yang menjadi dawuh Ngarsa Dalem," ujar Gandang. (han)