Warga Ende Minta Penerapan Pergub Optimalisasi Pajak Berlaku Merata, Jangan Hanya Masyarakat Kecil
Adiana Ahmad July 03, 2026 07:42 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, ENDE –Warga Ende Hilarius Thomas Sola meminta Penerapan Pergub Optimalisasi Pajak berlaku merata, Jangan hanya menyasar masyarakat kecil  

Hilarius Thomas Sola, pengemudi mobil travel rute Maukaro–Ende, mengatakan kebijakan pemerintah tersebut pada dasarnya bertujuan baik untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 

Namun, ia meminta agar implementasinya berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan tanpa pengecualian.

"Kebijakan pemerintah ini baik adanya. Hanya yang kami harapkan itu harus adil dan merata karena jangan sampai aturan yang dibuat Bapak Gubernur ini hanya berlaku untuk kami masyarakat kecil saja. Itu kami tidak mau. Yang kami mau itu semua kendaraan yang ada di NTT, aparat yang tunggak pajak semuanya harus dikenakan aturan ini," tegas Hilarius saat ditemui di SPBU Wirajaya, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Mulai Berlaku, Pajak Pedagang Online Dipungut Lewat Marketplace

Menurutnya, keadilan dalam penegakan aturan menjadi kunci agar masyarakat dapat menerima kebijakan tersebut dengan baik. 

Ia menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu yang juga memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan.

Pendapat serupa disampaikan Siprianus Jira Bara, warga Kota Ende, saat mengisi bahan bakar di SPBU Gatot Subroto.

Siprianus mengatakan, keberhasilan penerapan Pergub tersebut sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus melengkapi seluruh dokumen kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam artian kita berkendaraan tapi harus dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan yang berlaku di undang-undang di negara kita," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti penyaluran BBM bersubsidi yang menurutnya harus tetap berpihak kepada masyarakat kecil.

"Terkait penerapan Pergub 13 Tahun 2025, BBM bersubsidi wajib hukumnya untuk melayani masyarakat kecil. Tidak boleh ada orang-orang dengan ekonomi menengah ke atas yang mencaplok atau mengambil jatah BBM untuk orang-orang kecil. BBM bersubsidi ya berikan kepada orang-orang kecil," tegasnya.

Baca juga: Wagub NTT Minta Bapenda Belu Tingkatkan PAD, Kepatuhan Wajib Pajak Ditargetkan Capai 70 Persen

Siprianus menambahkan, dirinya mendukung Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat karena kebijakan tersebut tidak hanya mendorong masyarakat lebih taat membayar pajak, tetapi juga memperkuat tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.

Ia menilai, masyarakat memiliki kewajiban memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak, sementara pemerintah juga harus memastikan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat semakin baik.

"Dampak ikutannya yaitu tanggung jawab masyarakat terhadap negara dan negara terhadap masyarakatnya," pungkasnya

Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat di Kabupaten Ende mendapat perhatian masyarakat.

Baca juga: Kepala BPAD Provinsi NTT Ingatkan ASN Jadi Pelopor Sadar Pajak

Sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Ende di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Kamis (2/7/2026), menuai dukungan. 

Namun, warga berharap penerapan aturan tersebut dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil. (Bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.