BANJARMASINPOST.CO.ID - Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan pasangan belum sah kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga hubungan sesuai tuntunan agama.
Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Kota Banjarmasin, ustadz Mukhlis Abdi, mengatakan, Islam sejak awal menempatkan perempuan pada posisi yang sangat mulia.
Bahkan, Al-Qur’an secara khusus menghadirkan Surah An-Nisa yang membahas berbagai hak dan kedudukan perempuan.
“Islam sangat memuliakan perempuan. Allah menciptakan perempuan sebagai pelengkap bagi laki-laki dan menjadikannya sosok yang memiliki banyak keutamaan. Bahkan Rasulullah SAW ketika ditanya siapa yang paling berhak diperlakukan dengan baik, beliau tiga kali menjawab, ‘ibumu’, baru kemudian ayahmu,” ujar kepada Serambi UmmaH, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Dibakar Kekasih, Perempuan Ini Ceritakan Detik-detik Pelaku Siramkan Pertalite
Menurut dia, penghormatan terhadap perempuan tidak berhenti pada hubungan anak kepada ibu.
Dalam kehidupan rumah tangga pun Islam memerintahkan laki-laki untuk memperlakukan istrinya dengan penuh kasih sayang.
Ustadz Mukhlis lantas mengutip pesan terakhir Rasulullah SAW sebelum wafat yang menegaskan bahwa sebaik-baik laki-laki adalah mereka yang paling baik kepada istrinya.
Dia menjelaskan, Islam memang mengenal tahapan penyelesaian konflik rumah tangga ketika seorang istri melakukan nusyuz atau membangkang terhadap kewajiban yang dibenarkan syariat.
Namun, tahapan tersebut sama sekali bukan pembenaran untuk melakukan kekerasan.
“Pertama dinasihati, kedua dipisahkan tempat tidurnya. Baru pada tahapan terakhir ada pukulan yang tidak melukai dan bukan untuk menyakiti, tetapi sebagai bentuk pendidikan. Itu pun harus dipahami dengan sangat hati-hati, bukan menjadi alasan untuk melakukan kekerasan,” tegasnya.
Dia menambahkan, setelah itu suami juga memiliki kewajiban tetap menjaga hak-hak istri, termasuk memberikan nafkah dan perlindungan.
Menurut Mukhlis, banyak kasus kekerasan justru berawal dari hubungan yang sejak awal dibangun di luar ketentuan syariat.
Fenomena pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan, katanya, merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
“Ini bukan ajaran Islam. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Selain menjadi aib pribadi dan keluarga, kondisi seperti ini juga membuka peluang terjadinya berbagai kemudaratan,” katanya.
Rasulullah SAW, lanjut dia, bahkan telah mengingatkan agar laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak berkhalwat atau berduaan.
“Nabi bersabda, janganlah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya, karena yang ketiganya adalah setan,” ujarnya.
Mukhlis menjelaskan, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Islam menutup seluruh pintu yang dapat mengantarkan seseorang kepada perzinaan maupun tindakan yang merugikan.
Dia mengingatkan firman Allah SWT yang berbunyi ‘wala taqrabuz zina’ atau janganlah kalian mendekati zina.
“Allah tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang mendekatinya. Artinya semua jalan menuju perbuatan itu harus ditutup sejak awal,” jelasnya.
Salah satu pintu pertama yang harus dijaga, kata dia, adalah pandangan mata.
Menurutnya, banyak kemaksiatan bermula dari pandangan yang tidak dijaga.
“Makanya Al-Qur’an memerintahkan laki-laki dan perempuan beriman untuk menundukkan pandangan. Bahkan Nabi juga mengingatkan bahwa mata bisa berzina. Kalau pintu pertama ini dijaga, insyaAllah pintu-pintu berikutnya juga akan tertutup,” katanya.
Sebaliknya, Islam memberikan jalan yang halal melalui pernikahan.
“Pernikahan adalah pintu keberkahan. Allah menghadirkan rasa cinta melalui akad yang sah, sehingga hak dan kewajiban masing-masing terlindungi. Cinta yang benar bukan hanya ingin bersama di dunia, tetapi juga berharap bersama sampai ke surga,” ujarnya.
Mukhlis menilai para pendakwah juga memiliki tanggung jawab besar untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan diri, pergaulan, serta batasan antara laki-laki dan perempuan.
“Nasihat seperti ini harus terus disampaikan di mimbar-mimbar dakwah. Islam selalu memberikan solusi. Ketika ada larangan, selalu ada jalan yang halal sebagai penggantinya,” tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)