Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Belum Cair, Pramono Singgung Aturan Pusat
Satrio Sarwo Trengginas July 03, 2026 10:09 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait keluhan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mengaku belum menerima gaji ke-13.

Pramono mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan adanya sejumlah aturan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada pula yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurutnya, ketentuan yang belum diatur secara jelas kerap memunculkan perdebatan di ruang publik.

“Nah yang tidak diatur itu yang pasti akan menjadi debatable di ruang publik. Jadi kalau yang diatur dan sesuai dengan keputusan Menteri PAN-RB, Pemerintah DKI Jakarta pasti akan memenuhi sepenuhnya,” ucapnya, dikutip Jumat (3/7/2026).

Pemprov DKI Klaim Administrasi PPPK Lebih Tertib

Pramono menjelaskan, pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama ini berjalan cukup tertib.

Ia bahkan membandingkan kondisi di Jakarta dengan daerah lain dalam hal pengelolaan administrasi PPPK.

“Jakarta ini hal yang berkaitan dengan PPPK memang ada yang diatur oleh Pemerintah Pusat, ada yang diatur oleh Pemerintah DKI Jakarta. Dibandingkan dengan daerah lain mohon maaf, di Jakarta ini sebenarnya secara administrasi lebih tertib,” ujarnya.

Meski demikian, masih ada sejumlah penyesuaian penghasilan yang belum dapat direalisasikan lantaran menunggu proses penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Kenaikan Gaji Bakal Dibayar Rapel

Pramono mengungkapkan, salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian ialah kenaikan penghasilan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang turut berdampak pada sebagian PPPK.

Pasalnya, meski Upah Minimum Provinsi (UMP) telah naik, penyesuaian anggarannya belum masuk dalam APBD sebelumnya.

“Memang sekarang ini yang menjadi pertanyaan adalah adanya kenaikan PJLP ini kan sebagian juga PPPK yang UMP-nya sudah naik tetapi di APBD-nya belum dinaikkan pada waktu itu,” kata Pramono.

Ia memastikan, penyesuaian anggaran tersebut akan dimasukkan dalam APBD Perubahan sehingga selisih kenaikan penghasilan nantinya akan dibayarkan secara rapel.

“Baru akan diatur dalam APBD Perubahan, nah di situlah nanti akan dilakukan dirapel kenaikan itu. Sehingga mudah-mudahan dengan penyelesaian itu akan selesai secara keseluruhan,” tuturnya.

Berita terkait

  • Baca juga: DPRD Soroti Anggaran Rencana Pembangunan 11 Rusun di Jakarta: Kalau Non-APBD Lebih Bagus
  • Baca juga: Gubernur Pramono Siapkan APBD untuk 11 Rusun Baru, 2 Proyek Langsung Dibangun Awal 2027
  • Baca juga: HUT ke-499 Jakarta, Ima Mahdiah Tekankan Pemanfaatan APBD untuk Program Pro Rakyat

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.