TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) kini resmi memasuki proses hukum setelah Tim Hukum Hotman Paris Hutapea atau Hotman 911 melaporkan seorang oknum aparat penegak hukum ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Kamis (2/7/2026).
Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana penyiksaan berat yang disebut dialami korban hingga mengakibatkan luka serius pada tubuhnya.
Saat mendatangi Bareskrim Polri, kondisi M tampak memprihatinkan. Ia terlihat lemah dan harus menggunakan kursi roda untuk menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan.
Luka bakar yang cukup parah juga tampak di bagian tangan dan kaki korban setelah proses pemeriksaan awal yang berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Oknum Aparat Sekap Wanita Selama 2,5 Th, Paksa Buat Narkoba, Disiram Air Keras
Perwakilan Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, menegaskan bahwa laporan tersebut telah resmi diajukan kepada penyidik.
"Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," kata perwakilan Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Tribunsumsel.com dari tayangan Intens Investigasi pada Jumat (3/7/2026).
Selama proses pelaporan, korban lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, M harus menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan untuk menggali kronologi dugaan penyiksaan yang dialaminya.
Usai pemeriksaan rampung, tim hukum langsung membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan.
Korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyelidikan.
Hasil visum nantinya diharapkan dapat memperkuat bukti medis terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Raden Reza menjelaskan pemeriksaan terhadap korban berlangsung selama beberapa jam sejak siang hingga malam hari.
"Jadi tadi ada sekitar 20 pertanyaan dari kita, datang dari jam setengah dua sampai jam tujuh. Dan sekarang kita lanjutkan untuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Raden.
Proses hukum atas laporan tersebut kini berada di tangan penyidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sadis Siksa YTR, Taufik Hidayat Ternyata Takut Korban Meninggal, Beli Obat ke Apotek, Rawat Luka
Raden Reza membeberkan kronologi memilukan yang menimpa kliennya.
Kasus tragis ini, menurut Reza, berawal sejak tahun 2023 di Jawa Tengah.
Hubungan bermula saat korban dikenalkan dengan pelaku dari temannya.
M dilaporkan dianiaya, disekap, diancam, serta menjadi korban tindakan asusila dan penyimpangan seksual.
Ia bahkan dipaksa oleh pelaku untuk meracik narkoba jenis sabu.
Di mana setelah itu oknum aparat tersebut terus-menerus mencekoki korban dengan narkotika jenis sabu.
Di bawah pengaruh barang haram tersebut, pelaku kemudian menikahi korban.
Namun, fakta pahit baru terungkap setelah pernikahan terjadi.
"Oh, jadi pelaku ini memang menikahi korban setelah dicekoki terus oleh narkoba tersebut gitu kan. Nah setelah itu baru si korban ini tahu bahwa terduga pelaku itu sudah punya istri gitu sih," paparnya.
Aksi keji dan penyiksaan ini disebut telah berlangsung cukup lama dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2025.
Puncak kekejaman terjadi pada September 2025, ketika korban diduga disiram cairan yang diyakini sebagai air keras, mengakibatkan luka bakar parah.
Pelaku sempat membawa M ke rumah sakit, namun kemudian korban ditinggalkan begitu saja dalam kondisi kritis.
"Jadi memang kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah. Korban dibawa ke rumah sakit, tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ," jelas Raden.
Pelaku juga diduga berupaya menutupi kejahatannya dengan memberikan keterangan palsu, mengklaim luka korban disebabkan oleh ledakan tabung gas.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius hingga 47 persen di tubuh bagian kiri, kini dalam perlindungan.
Reza mengungkapkan, M tidak berani melapor selama ini karena tekanan psikologis berat dan ancaman penyebaran rekaman CCTV bermuatan asusila oleh pelaku.
Meski laporan baru dimasukkan ke Bareskrim Polri untuk memperkuat pasal pidana lainnya, Tim Hotman 911 memastikan bahwa ruang gerak oknum pelaku saat ini sudah dikunci.
Terduga pelaku diketahui sudah resmi ditahan di markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya.
(TribunTrends/TribunSumsel)