ART Pencuri Uang Milik Anak Almarhum Haji Halim Ini Divonis 2,5 Tahun Penjara, Total Rp140 Juta
Welly Hadinata July 03, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Ade Evan Putra, terdakwa kasus pencurian uang Rp140 juta milik Umar Halim, anak almarhum pengusaha ternama Palembang, Kms Haji Halim.

Putusan vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/7/2026). 

Terdakwa yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Ade Evan Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ujar majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 476 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah besarnya kerugian yang dialami korban.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Terungkap di persidangan, aksi pencurian dilakukan terdakwa di rumah korban di Jalan Dr M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Minggu (8/2/2026), saat Umar Halim sedang berada di luar kota.

Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, terdakwa masuk ke kamar korban di lantai dua dan mengambil uang tunai secara bertahap sebanyak tiga kali dalam sehari.

Pada aksi pertama sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa mengambil uang Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 juta digunakan untuk bermain judi online.

Merasa aksinya tidak diketahui, sekitar pukul 09.45 WIB terdakwa kembali mengambil uang sebesar Rp60 juta. Sebanyak Rp10 juta dari hasil pencurian kedua kembali digunakan untuk berjudi online.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 11.25 WIB terdakwa kembali mengambil uang Rp30 juta dari tempat yang sama. Dari hasil curian ketiga, Rp10 juta lagi dipakai bermain judi online.

Keesokan harinya, korban menanyakan keberadaan uang yang disimpan di dalam lemari. Terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya dan diamankan di pos keamanan rumah korban sebelum diserahkan ke Polsek Ilir Timur II untuk diproses hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.