Tolak Ajakan Balikan, Janda di Palembang Ini Dianiaya dan Ditusuk Mantan Pacar
Odi Aria July 03, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AMS (38), warga Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya berinisial KH ke Polrestabes Palembang, Jumat (3/7/2026).

Korban mengaku mengalami pemukulan hingga penusukan setelah menolak ajakan pelaku untuk kembali menjalin hubungan.

Di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Atin Mandala Sari menuturkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.35 WIB di Jalan Dempo Raya, Lorong Dempo IX, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

Menurut korban, saat itu KH datang ke rumahnya dan meminta agar hubungan mereka kembali seperti semula. Namun permintaan tersebut ditolaknya.

"Dia datang menemui saya dan meminta balikan, tetapi saya tidak mau," ujar Atin kepada petugas.

Setelah menolak permintaan tersebut, korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu.

Namun, korban mengaku pelaku kemudian menendang atau menabrak pintu hingga berhasil masuk ke dalam rumah. Sesampainya di dalam, pelaku diduga langsung mencekik dan memukul kepala korban.

"Dia menabrak pintu rumah, lalu mencekik dan memukul kepala saya," katanya.

Korban mengaku sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku dan berusaha menyelamatkan diri. Namun, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dan menusuk bagian perut korban sebelum melarikan diri.

"Perut saya ditusuk menggunakan pisau, setelah itu dia langsung kabur," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut serta memar pada wajah. Korban berharap polisi segera menangkap terlapor agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, petugas SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

"Laporan korban sudah kami terima. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," kata Ammar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.