BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Salah satu fokus pembahasan adalah merevisi satu pasal agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat Pansus I yang digelar Senin kemarin sebagai tindak lanjut hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Pansus I DPRD Tala Joko Pitoyo mengatakan hasil konsultasi dengan Kemendagri menunjukkan masih terdapat satu pasal yang perlu disempurnakan sebelum raperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Setelah konsultasi ke Ditjen Produk Hukum Daerah Kemendagri, ada satu pasal yang kami nilai perlu direvisi agar substansinya tidak bertentangan dengan regulasi lain," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Joko, pasal yang dimaksud berkaitan dengan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam penyelesaian perkara administrasi kependudukan melalui jalur pengadilan.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya terdapat sejumlah kasus perubahan data kependudukan yang harus ditempuh melalui proses persidangan. Misalnya, ketika terjadi perbedaan data identitas yang memerlukan penetapan pengadilan.
Karena itu, lanjut politisi Partai Nasional Demokrat (NaeDem) Tala ini, rumusan pasal mengenai bantuan biaya perkara harus disusun secara cermat agar memiliki kepastian hukum.
"Ketentuan mengenai bantuan biaya perkara itu harus dirumuskan kembali supaya tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada," jelasnya.
Joko menegaskan, Pansus I memilih melakukan penyempurnaan sejak dini agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mudah diterapkan oleh pemerintah daerah.
Setelah proses revisi rampung, Pansus I akan kembali menggelar rapat bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Tanah Laut untuk membahas substansi raperda secara lebih mendalam.
"Kami akan segera menindaklanjuti dengan rapat bersama SKPD terkait dan Bagian Hukum Pemda. Harapannya pembahasan raperda ini dapat diselesaikan secepatnya sehingga bisa segera diproses ke tahapan selanjutnya," kata Joko.
Ia berharap perubahan Perda Administrasi Kependudukan nantinya mampu memperkuat pelayanan administrasi kependudukan di Tala.
Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil. (AOL)