Seorang oknum polisi diduga menyiksa perempuan yang menjadi istri siri selama 2,5 tahun.
Korban melaporkan oknum polisi ke Bareskrim Polri didampingi tim Hotman 911 pada Kamis (2/7).
Sementara sosok oknum polisi dibeberkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Melalui postingan di Instagram pada Jumat (3/7), Hotman Paris menyebut oknum polisi itu berinisial N.
Adapun terduga pelaku merupakan polisi aktif di Polres Tegal, dan saat ini di Reskrim.
Sementara korban berinisial M (30) mengenal pelaku merupakan seorang duda dan bukan polisi.
Perkenalan tersebut pun dikenalkan oleh teman yang berinisial V.
Lantas, kedekatan keduanya membawa pelaku menikahi siri korban pada akhir 2024.
Setelah pernikahan siri tersebut, terduga pelaku menganiaya korban.
Tak hanya itu, oknum polisi meminta korban memakai dan meracik sabu.
Korban juga disiram air keras hingga saat ini mengalami luka bakar 47 persen.
Saat melapor ke Bareskrim, korban menangis dengan kondisi luka bakar di sekujur tangan dan kaki.