- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa melakukan rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Rapat dilaksanakan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin membangun pusat keuangan berstandar internasional sebagai upaya meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, menarik investasi global, serta memperkuat sektor keuangan nasional sesuai dengan program Asta Cita.
Nantinya PFI akan menjadi wilayah khusus di NKRI yang diberikan untuk mendukung kegiatan jasa keuangan, namun tetap tunduk pada kedaulatan negara.
Pemerintah merancang struktur kelembagaan yang profesional dan independen.
Salah satu elemen krusial adalah pembentukan Pengadilan PFI untuk menangani sengketa bisnis dan keuangan, guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor internasional.
PFI akan menyediakan berbagai kemudahan, seperti fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, dan perizinan, untuk mendorong investasi jangka panjang dan menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.