Respons Pihak Sarwendah soal Gugatan Hak Asuh Anak, Pertanyakan Etika hingga Mediasi Terancam Batal
Nathanael MoerRahardian July 03, 2026 10:12 AM

- Sarwendah akhirnya angkat bicara melalui tim kuasa hukumnya setelah mantan suaminya, Ruben Onsu, mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon, mengaku kecewa sekaligus mempertanyakan keputusan tersebut. 

Menurut mereka, gugatan diajukan sebelum rencana mediasi yang telah disepakati kedua belah pihak terlaksana.

Chris Sam Siwu mengatakan pihaknya sebenarnya telah menjadwalkan pertemuan pada (11/7/2026).

Yaitu untuk membahas persoalan tersebut di luar pengadilan. 

Namun, sebelum agenda itu berlangsung, gugatan hak asuh justru telah didaftarkan. 

"Kami sebenarnya ada kekecewaan. Yang mana pada tanggal 11 sebenarnya sudah kita jadwalkan untuk bertemu, ya. Tetapi tanggal 11 ini belum terlaksana, sudah ada gugatan (hak asuh anak)," ujar Chris saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026) malam.

Sehingga Chris menilai langkah Ruben Onsu mengajukan gugatan sebelum pertemuan yang telah disepakati kurang mencerminkan etika dalam penyelesaian sengketa. 

Menurutnya, secara etika maupun logika hukum, upaya musyawarah seharusnya ditempuh terlebih dahulu sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Namun, dalam perkara ini, gugatan telah didaftarkan sebelum mediasi terlaksana sehingga pihaknya mempertanyakan alasan di balik langkah tersebut.

"Kami bingung. Bang Minola (kuasa hukum Ruben) selalu bilang 'Logikanya di mana?'. Nah, sekarang kami juga tanya logikanya di mana pada saat kami mau duduk bersama tiba-tiba ada gugatan?" ujar Chris.

Ia juga menilai gugatan tersebut berpotensi menggagalkan agenda pertemuan yang sebelumnya telah disepakati. 

"Dia sudah sepakat mau duduk tanggal 11, tapi ada gugatan, sehingga kemungkinan besar itu (pertemuan) akan batal," tambahnya.

Senada dengan Chris, Abraham Simon mengatakan Sarwendah menilai pertemuan di luar pengadilan tidak lagi perlu dipaksakan karena perkara tersebut kini telah memasuki proses hukum. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.