TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) menyusul penangkapan Bupati Suhardiman Amby.
Mukhlisin mengungkap kronologis saat dia ikut dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Mukhlisin mengatakan, dia dijemput tim KPK dari rumah pribadinya pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, ia bersiap berangkat ke kantor untuk menjalankan aktivitas seperti biasa.
"Lalu dijemput KPK dan dibawa ke rumah dinas Sekda," kata Mukhlisin kepada wartawan usai menerima SK sebagai Plt Bupati Kuansing di Kantor Gubernur Riau, Kamis (2/7/2026).
Saat di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam. Mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Mukhlisin, penyidik KPK meminta keterangannya terkait sejumlah hal, termasuk mengenai keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang saat itu tidak berada di lokasi.
"Kami dimintai keterangan sebagai saksi. Mungkin karena Pak Bupati tidak ada di tempat, sehingga kami sebagai wakil bupati dimintai keterangan," ujarnya.
Meski menjalani pemeriksaan dalam waktu cukup lama, Mukhlisin bersikap kooperatif dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Pada kesempatan tersebut, Mukhlisin menyampaikan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing.
Mukhlisin mengatakan, peristiwa yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan itu menjadi ujian berat bagi pemerintah daerah maupun keluarga yang bersangkutan.
Baca juga: Setelah OTT KPK di Kuansing, Operasi Senyap Berlanjut ke Binjai & Medan, Diduga terkait Fee Proyek
Menurutnya, sebagai rekan kerja, ia hanya bisa mendoakan agar keduanya diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami prihatin dengan kondisi ini. Pak Bupati dan Pak Sekda yang sedang mendapatkan ujian ini semoga diberikan kesabaran dan kekuatan oleh Allah SWT, serta bisa melewati semuanya dengan baik," kata Mukhlisin.
Mukhlisin menegaskan Pemerintah Kabupaten Kuansing menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK.
Karena itu, seluruh proses sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kami tentu menyerahkan ini semua kepada pihak penegak hukum. Kami tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa mendoakan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan doa kepada keluarga Suhardiman Amby dan Zulkarnaen agar tetap diberi ketabahan menghadapi situasi yang sedang terjadi.
"Termasuk mendoakan keluarga Pak Bupati dan Pak Sekda di rumah. Semoga diberikan kekuatan dan kesabaran," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan seorang pihak swasta berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Baca juga: Daftar 8 Kepala Daerah Era Prabowo Kena OTT KPK 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Kasus Suap
Menyusul penetapan tersangka tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menunjuk Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses hukum berlangsung.
Usai menerima SK dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Mukhlisin juga menegaskan akan menjalankan amanah tersebut dengan menjaga stabilitas pemerintahan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta mengawal pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) hingga selesai sesuai arahan Pemerintah Provinsi Riau.
dan
Respons Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Setelah OTT KPK: Kami Hanya Bisa Mendoakan